by

Gelar PDD di Balikpapan, Nurhadi Dorong Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 di Jalan Rawamangun Gang Barokah 6, RT 20, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan” itu menghadirkan Sekretaris Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Dian Wasesa, sebagai narasumber. Turut hadir Ketua RT 20 Lamaru, Joko Setyo, serta warga setempat.

Dalam paparannya, Dian Wasesa menjelaskan bahwa tata ruang berkelanjutan merupakan pendekatan perencanaan dan pengelolaan lahan yang menyeimbangkan kebutuhan pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan pelestarian lingkungan.

“Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka, sekaligus menjamin daya dukung lingkungan yang tetap lestari,” ujarnya.

Sementara itu, Nurhadi Saputra mengatakan, bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sehingga memerlukan perencanaan yang matang dan terarah.

Menurutnya, pembangunan daerah harus memperhatikan aspek keruangan atau spasial guna menciptakan keserasian dan optimalisasi pembangunan, baik antarwilayah maupun antarsektor.

“Agar tercapai koordinasi pembangunan secara menyeluruh di daerah, diperlukan perencanaan tata ruang yang mampu menjadi dasar terciptanya pembangunan yang selaras dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menilai, pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang selama ini masih cenderung dilakukan tanpa perencanaan yang optimal serta kurang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Nurhadi juga menyoroti adanya kecenderungan intervensi politik investasi yang berpotensi menguntungkan investor, tetapi berdampak pada perubahan penggunaan lahan dan keberlangsungan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan dasar hukum penataan ruang, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penataan ruang juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.

Adapun tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah yang berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta menjadi acuan program pembangunan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Sementara, lanjut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kegiatan penataan ruang sendiri meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam pemaparannya, ia juga dijelaskan bahwa rencana tata ruang terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga pengendalian pemanfaatan ruang,” tukas Nurhadi.

Selain itu, tambah Nurhadi, RTRW juga berperan dalam pengaturan penggunaan lahan, konservasi sumber daya alam, perlindungan lingkungan, pengendalian banjir dan bencana alam, serta pengembangan ekonomi daerah.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya tata ruang berkelanjutan sebagai upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan untuk masa depan,” tutupnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed