Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menggelar uji publik di Hotel Blue Sky Jalan Letjen Suprapto Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Kegiatan ini dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dilanjutkan dengan pembahasan draf Ranperda oleh sejumlah narasumber yakni Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, serta Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menjelaskan, DPRD Kaltim memandang penting membuat Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren karena pondok pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno.
Dia menambahkan, pondok pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini sangat berkembang diberbagai daerah, termasuk di Kaltim sehingga sudah sewajarnya jika Pemerintah Daerah juga turut berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan uji publik ini mendapat kan masukan dari berbagai stakeholder yang terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum,” tukas Seno.
“Sehingga muatan materi yang akan diatur dalam Ranperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” terangnya.
Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren DPRD Kaltim, Salehuddin menuturkan, hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Adanya peraturan-peraturan tersebut, lanjut dia, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.
“Adanya undang-undang dan peraturan turunannya menjadikan keberadaan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh Pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” pungkasnya. (*/her/adv)
Comment