by

DPRD Dukung Satpol PP Balikpapan Tegakan Perda Tibum

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ke-9 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, beberapa hari lalu surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang PPKM Mikro itu berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Ada beberapa tempat yang sudah diingatkan, sudah diberi surat teguran tapi masih juga melakukan pelanggaran lagi, akhirnya nanti bisa diberi sanksi berupa penutupan sementara.

“Satpol PP Balikpapan tadi sudah menyampaikan kepada saya kalau masih ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Padahal, dia sudah mendapatkan surat teguran. Ya sudah lakukan saja agar tidak membahayakan yang lainnya (penegakannya),” kata Budiono saat dihubungi kabargupas.com, Selasa (06/07/2021).

Dia menambahkan, kalau pelaku usaha atau masyarakat tetap melakukan pelanggaran dan tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan masih kurang, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bisa saja melakukan penutupan spot-spot jalan, daerah-daerah mana yang sulit dikendalikan.

“Kita atur ini kan namanya PPKM Mikro revisi kesembilan yang mengatur pergerakan orang. Salah satunya Satpol PP Balikpapan sudah memberikan teguran atau peringatan tapi masih bandel bisa saja nanti ditutup sementara,” tambahnya.

“Kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan, rumah sakit juga sudah penuh oleh pasien COVID-19 dan banyaknya pasien yang meninggal dunia, harus jadi perhatian semua pihak,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed