Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Balikpapan seberat 3.179,44 gram atau 3,1 Kilogram lebih.
Selain mengamankan 3,1 Kilogram (Kg) lebih sabu-sabu asal Samarinda ini, Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan juga menangkap 2 warga diduga bagian dari sindikat peredaran barang haram tersebut. Keduanya adalah RB (27), warga Jalan Keruing Blok 3 RT. 13 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, dan HU (30), warga Jalan Merpati RT. 38 No. 10 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, SIK, M.A.P. didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, SH. MM mengatakan, peredaran narkoba di Balikpapan hingga saat ini masih terjadi. Ini dibuktikan dengan pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
“Kali ini, Polresta Balikpapan melalui Sat Resnarkoba dapat mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kilogram lebih pada 3 Nopember 2021 pukul 21.30 WITA,” kata Thirdy V. Hadmiarso saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Balikpapan. Jumat (05/11/2021).
Menurut Thirdy, demikian dia akrab disapa, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu seberat 3,1 Kg lebih ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Gunung Malang Jalan Mayjend Soetoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, sering terjadi peredaran narkoba.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan pelakunya. Kurang lebih satu minggu melaksanakan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 3 Nopember 2021 pukul 19.30 WITA, tepatnya di pinggir Jalan Mayjen Soetoyo, tim Opsnal berhasil menangkap warga berinisial RB saat masih di atas kendaraan roda duanya,” terang Thirdy.
Kemudian, anggota menggeledah tersangka dan menemukan plastik yang dimasukkan dalam kemasan kotak rokok yang dibawa, serta menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,44 gram.
Dari temuan ini, tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan. Awalnya tersangka tidak mengakui bila masih menyimpan BB lainnya. Petugas tidak mudah percaya dan kembali melakukan pengembangan guna mencari BB di rumah tersangka.
“Tim kemudian menggeledah rumah kontrakan tersangka di Jalan Strat VI RT. 49 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara dan berhasil menyita sebanyak 26 paket sabu-sabu senilai Rp 4,5 miliar. Dari hasil interograsi, BB sabu-sabu merupakan titipan dari tersangka HU,” ujar Thirdy.
Tim Opsnal, tambah perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini, melakukan pengembangan lagi untuk menangkap HU. Tepat pada Kamis, 4 Nopember 2021, pukul 11.00 WITA, HU berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Gunung Bugis, tepatnya Jalan Sultan Hasanuddin RT. 34 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Dari pengakuan HU, selain mengakui BB sabu-sabu seberat 3,1 Kg lebih yang dititipkan ke RB, sabu-sabu diperoleh dari Heri, warga Samarinda yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO),” katanya.
“Sementara, pasal yang disangkakan kepada RB dan HU adalah Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan gagal edarnya 3,1 Kg lebih sabu-sabu ini, polisi berhasil menyelamatkan 15 ribu warga Balikpapan dari konsumsi barang haram tersebut,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment