Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mengecam aksi pencabulan anak berusia 13 tahun bernama Bunga (nama samaran, red) oleh ayah kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut, tentu saja mencoreng nama Balikpapan yang saat ini mencanangkan diri sebagai Kota Layak Anak. Kenyataannya, perlindungan terhadap anak-anak justru terabaikan, bahkan oleh ayah kandungnya sendiri. Seperti Bunga, yang mengalami nasib naas diduga disetubuhi oleh ayah kandung berinisial HS, yang seharusnya memberikan perlindungan terhadapnya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan terjadinya kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Balikpapan, yang saat ini lagi ramai diberitakan oleh media di Balikpapan, Kalimantan Timur, baik media cetak, hingga media elektronik.
“Atas nama pribadi dan lembaga DPRD Balikpapan saya sangat mengecam aksi pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Subari saat ditemui Kabargupas.com di ruang kerjanya, Gedung Parlemen Kota Minyak Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (18/01/2022).
Menurut Subari, seorang ayah seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak-anaknya. Namun yang terjadi pada kasus Bunga, justru sebaliknya yakni ayah kandung yang melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya sendiri.
“Apalagi aksi pelaku dilakukan sudah sejak lama yakni dua tahun lebih, sejak korban masih berusia 11 tahun hingga sekarang berusia 13 tahun. Ini jelas sangat memprihatinkan,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan ini.
Oleh karena itu, dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui dinas terkait untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di Balikpapan.
“Saya berharap Pemkot Balikpapan benar-benar memberikan perlindungan kepada anak-anak. Kasus ini jelas sangat memilukan dan keji karena jelas merusak masa depan anak-anak,” ujarnya.
Kepada aparat penegak hukum, kata Subari, pihaknya juga meminta Polresta Balikpapan untuk segera memproses kasus ini dan menangkap pelakunya karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Saya juga berharap pihak kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku karena sudah meresahkan masyarakat,” harap Subari.
Dirinya juga mendukung upaya Pemerintah yang akan menerapkan hukum kebiri kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur karena merusak masa depan para korbannya. Tak terkecuali pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Balikpapan.
“Melihat dari kasus ini, saya sangat setuju jika hukuman kebiri juga diterapkan kepada pelaku yang mencabuli anak kandungnya sendiri,” pungkas Subari.
Seperti diketahui, aksi bejat ayah kandung yang menyetubuhi putri kandungnya di Balikpapan terungkap setelah Ibu korban berinisial RA melaporkan mantan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
RA tidak terima, korban yang seharusnya mendapat perlindungan justru disetubuhi oleh ayah kandungnya selama 2 tahun lebih, sejak usia korban masih berusia 11 tahun. Bahkan, akibat perbuatan pelaku korban diduga sempat tidak datang bulan lebih dari dua bulan hingga korban dicekoki obat-obatan hingga dipaksa makan nanas muda oleh ayah kandungnya.
“Dari pengakuan anak saya, dua bulan lebih dia datang bulannya telat. Korban juga dikasih minum obat macam-macam. Bahkan, dia juga disuruh makan nanas muda. Pokoknya macam-macam lah. Saya harap kasus yang menimpa anak saya segera diproses,” kata RA, saat ditemui wartawan di Polresta Balikpapan.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment