Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan jalur komunikasi dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya dalam kondisi di luar dugaan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya memahami adanya berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk keberatan atas tingginya pungutan pajak daerah.
Menurutnya, komunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan dapat menjadi solusi agar usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Jika ada situasi di luar dugaan dan pelaku usaha merasa keberatan, hal tersebut bisa dikomunikasikan dengan Bapenda Kota Balikpapan untuk mendapatkan pengecualian atau keringanan dalam penarikan pajak daerah,” ujar Fauzi Adi Firmansyah, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui kebijakan wali kota juga membuka ruang toleransi dalam kondisi tertentu, termasuk melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang mengatur mekanisme keringanan pajak.
Meski demikian, Adi, demikian dia akrab disapa, menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi prioritas, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi yang berdampak pada belum maksimalnya penerimaan daerah.
“Pelaku usaha harus memahami bahwa pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan milik mereka, melainkan titipan yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan Kota Balikpapan,” tegas politikus Partai Golkar Balikpapan tersebut.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan pemerintah, DPRD Kota Balikpapan berharap, kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha di Balikpapan tetap dapat dipenuhi tanpa menghambat keberlangsungan usaha.
“Jadi, melalui komunikasi yang intensif, kami berharap, kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha di Balikpapan tetap dapat dipenuhi tanpa menghambat keberlangsungan usaha,” tutup Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara tersebut.
Poniran | Adv











Comment