by

AHB Bantah Bahan Kimia yang Diangkut Truk Nahas di Rapak Miliknya

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Truk kontainer yang terlibat kecelakaan beruntun di simpang lampu merah Muara Rapak diketahui membawa Kapur Pembersih Air sebanyak 20 ton. Barang tersebut, merupakan salah satu bahan yang masuk dalam kategori Bahan Dasar Kimia.

Bahkan, barang bawaan yang dibawa oleh truk kontainer yang terlibat kecelakaan sempat di kabarkan milik CEO PT Permata Abadi Grup yakni Ir. H. Ahmad Basir.

Dikonfirmasi media ini terkait kebenaran kabar tersebut, Ir. H. Ahmad Basir atau yang akrab disapa AHB ini membantah jika isi kontainer bermuatan bahan kimia berupa Kapur Pembersih Air yang dibawa oleh truk kontainer saat kecelakaan terjadi adalah miliknya.

“Saya akui bahwa perusahaan saya memang menjual barang kimia seperti itu, karena kami memang usaha bergerak di bidang bahan kimia,” ujar AHB ditemui media ini, Senin (24/01/2022).

Tapi, terang AHB, barang yang kemarin diangkut oleh truk tronton nahas yang mengalami kecelakaan di simpang lampu merah Muara Rapak Balikpapan Utara itu, bukan barang miliknya.

Dirinya juga terkejut. Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bagian dari bahan kimia tersebut, dinilainya belum sesuai tata cara pengiriman bahan kimia yang benar. Karena tidak dilengkapi dengan persyaratan pengangkutan bahan kimia yang seharusnya.

“Meskipun orang banyak yang mengidentikan kapur itu bukan barang berbahaya, tapi kapur juga bahan dasar kimia dan kalau tumpah tentunya akan menjadi limbah dan bermasalah bagi lingkungan,” tukas AHB.

Dirinya menjelaskan, selama melakukan pengangkutan barang berbahaya, mekanisme pengangkutannya pun harus diperhatikan dengan benar dan harus memiliki izin khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan berdasarkan hasil rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Misal, terteranya kode atau ada stiker tertempel yang menyatakan bahwa kendaraan ini membawa bahan berbahaya atau bahan kimia,” jelas AHB.

Bukan itu saja, kendaraan pengangkut bahan kimia pun harus memiliki izin yang sangat lengkap hingga pada tingkat keamanannya. “Yang lebih penting lagi, supir yang mengangkut bahan kimia juga harus memiliki sertifikat khusus,” ujar AHB.

Menurut AHB, perusahaan di Balikpapan yang ketat dalam prosedur penerimaan bahan kimia, salah satunya PDAM Kota Balikpapan. “Mereka sangat ketat perihal penerimaan dan pengangkutan bahan kimia. Baik dari kendaraan, cara pengiriman maupun penyimpanan dengan SOP yang memenuhi standar bahan kimia,” terangnya.

Di PDAM, tambah AHB, semua kendaraan harus mempunyai sertifikasi, baik penyimpanan ataupun tata cara pengantaran, sampai pengemudi dan kendaraan yang membawa bahan kimia juga harus punya lisensi.

“Karena diharapkan mengerti tentang bahaya dan dapat mengatasinya, karena dianggap mengerti betul tata cara dalam mengantar bahan kimia itu aman sampai di tempat penerima,” katanya.

“Jadi, selain mobil pengangkutannya khusus dan berizin lengkap, sopirnya pun harus memiliki sertifikat khusus pengangkut bahan kimia. Kalau kejadian kemarin, kemungkinan sopir tidak memiliki sertifikat tersebut,” tutup AHB.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed