Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Wali Kota Balikpapan secara resmi telah menyepakati BPJS Kesehatan gratis bagi kelas III melalui rapat paripurna DPRD Balikpapan yang dipimpin Abdulloh S.Sos selaku Ketua DPRD Balikpapan.
Kesepakatan BPJS Kesehatan kelas III tersebut sesuai dengan visi misi Wali Kota Balikpapan. Dan masyarakat sudah bisa menikmati untuk 4 bulan di 2021 ini mulai September sampai Desember. Kemudian dilanjutkan lagi Januari – Desember 2022, dan seterusnya atau selama masa jabatan Wali Kota Balikpapan.
“Itu komitmen Wali Kota kepada masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat mensupport semua program-program yang dijalankan Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya Wali Kota Balikpapan yang konsen sekali kepada kesejahteraan rakyatnya,” kata Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan saat ditemui wartawan, Jumat (27/08/2021).
Dia menambahkan, terkait total anggaran BPJS Kesehatan gratis selama 4 bulan di 2021 yang mulai September dijalankan hingga Desember 2021 sebesar Rp 17 miliar.
“Kami akan bahas setelah ini, KUA PPAS 2022 disepakati, karena aturan memang harus begitu, kita lanjutkan membahas APBD Perubahan 2021. Minggu depan Insyaallah kami sudah running (maraton) membahas APBD Perubahan karena waktunya sangat pendek,” terang Abdulloh.
Salah satunya, tambah politisi Partai Golkar Balikpapan ini, adalah mengimplementasikan atau merealisasikan BPJS Kesehatan gratis mulai di APBD Perubahan selama 4 bulan yaitu September, Oktober, November, Desember, dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp 17 miliar. Sedangkan total anggaran BPJS Kesehatan kelas III gratis yang disiapkan yakni 2021 Perubahan dan 2022 sebesar Rp 69 miliar.
Terkait penanganan pandemi COVID-19, pihaknya juga telah menyiapkan anggarannya untuk 2022 mendatang. Namun, politisi Partai Golkar Balikpapan ini enggan menyebutkan besaran anggaran yang disiapkan tersebut.
“Karena edaran Menteri Dalam Negeri yang harus disiapkan agar tidak merepotkan postur APBD, kita menyiapkan juga dana BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk pandemi COVID-19 tahun 2022,” ujarnya.
Jika sesuai edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) tentang alokasi BTT dalam APBD Tahun 2022 untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar 5 persen, Abdulloh mengatakan, memang dikatakan 5 persen. Tetapi, alokasi anggaran 5 persen tersebut ada klausul yang menyebutkan sesuai kemampuan daerah.
“Kalau disiapkan disitu semua kan stag, masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan. Jadi tidak harus 5 persen,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang alokasi anggaran guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi COVID-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022. Alokasi tersebut sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD TA 2021.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment