Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan menambah bangunannya tanpa izin, khususnya yang berada di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di salah satu kompleks pertokoan elit di Balikpapan.
Bahkan, banyaknya dugaan pelanggaran tersebut terkesan ada pembiaran oleh dinas terkait. Akibat dugaan pembiaran tersebut, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari rumah toko (ruko) yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, berawal dari banyaknya laporan masyarakat ke Komisi III DPRD Balikpapan tentang fasum fasos di kawasan salah satu pertokoan Balikpapan Baru yang dimanfaatkan warga dan pemilik bangunan yang disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, yakni di kawasan pertokoan Sentra Eropa, Kelurahan Damai.
“Sebenarnya banyak laporan ke kami, kok ada kesannya pembiaran. Sedangkan fasum ini sudah diserahkan ke pemerintah kota, nah IMB nya kan di rumah saja, tapi mereka justru menambah bangunannya hingga ke fasum yang ada, contoh sejumlah kafe itu menambah semua, baik nambah bangunan, nambah kanopi dan segala macam,” kata Alwi Al Qadri, ditemui media ini di DPRD Balikpapan, Rabu (26/01/2022).
Semua itu, ungkap politisi Partai Golkar Balikpapan ini, sudah jelas melanggar peraturan yang ada yakni Perda Kota Balikpapan tentang IMB. Artinya, kalau ada kesan pembiaran berarti boleh semua warga menambah bangunannya, padahal IMB bangunan jelas ukurannya dan tidak diperbolehkan menambah.
“Ini jadi contoh seluruh masyarakat, bahwasanya itu tidak boleh (menambah bangunan, red). Jangan ada kesan sesuai yang dikatakan Ketua Pansus Aset Perda kita ini mandul. Perda kita ini ada tapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau teman-teman lihat, di Balikpapan Baru itu 80-90 persen semuanya melanggar, baik itu penjual, klinik, maupun tempat makan, semuanya melanggar,” ungkap Alwi.
Dirinya tidak paham, kata Alwi, kenapa baru sekarang teman-teman dari dinas terkait seperti perizinan, Satpol PP Balikpapan, tidak ada pergerakan sama sekali untuk melarang penambahan bangunan di kawasan tersebut.
“Jujur saja, saya selaku Ketua Komisi III DPRD Balikpapan sangat geregetan dengan hal ini. Artinya, sudah bertahun-tahun ada pembiaran,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, Komisi III DPRD Balikpapan meminta dinas terkait untuk mengusut dan menertibkan pelanggaran tersebut sampat tuntas. Apalagi jika malam hari. Kalau malam hari itu tambah luar biasa orang jualannya, bahkan meluber hingga ke badan jalan.
“Mohon maaf, perlu di garis bawahi, sama sekali tidak ada PAD didalamnya. Sepeserpun tidak ada PAD masuk ke Pemkot Balikpapan. Akibatnya Balikpapan yang rugi. Kalau mereka ada izinnya, lumayan buat PAD kita. Tapi ini sama sekali tidak ada. Harapannya, 1-2 bulan ke depan betul-betul kita tertibkan dan tuntas,” tutup Alwi.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment