Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan audensi ke Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE, ME di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Senin (28/11/2022).
Audiensi dilakukan perwakilan pengusaha perumahan di Kota Beriman Balikpapan ini, terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan Tahun 2021-2041.
Salah satu poin dalam Perwali itu menyebut, bahwa Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3), peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan kepadatan bangunan maksimal 50 bangunan/Ha atau dengan luas kapling minimal 120 m2 ini.
Kebijakan 120 m2 ini menyebabkan terhambat alias mandeknya usaha pembangunan perumahan, khususnya yang dilakukan pengembang Balikpapan yang tergabung dalam Apersi Kaltim. Dalam kegiatan ini, hadir juga Turmono selaku Branch Manager Bank BTN Balikpapan.
Ketua DPD Apersi Kaltim Sunarti Amirullah mengatakan, audiensi ke Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud SE ME itu bertujuan untuk meminta kebijakan perubahan atas Perwali Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 yang membatasi ruang gerak pengembang.
“Nah di Perwali tersebut pengembang diwajibkan menyediakan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan luas kapling minimal 120 m2. Atas kebijakan Perwali itu, kami tidak bisa bekerja,” kata Sunarti, didampingi Susilo selaku Wakil Ketua 1 DPD Apersi Kaltim.
Hal senada juga disampaikan H. Suwandi, anggota DPD Apersi Kaltim saat ditemui media ini. Menurut Suwandi, akibat kebijakan dalam Perwali ini, pengembang tidak bisa bekerja atau berjualan karena penetapan penyediaan rumah untuk MBR dengan luas kapling minimal 120 m2 itu.
“Berkaitan harga rumah dengan luas kapling minimal 120 m2 tersebut, tidak masuk harganya. Dengan harga yang sudah dipatok pemerintah Rp 164. 500.000 itu, tidak mampu dengan luasan Rp 120 m2,” ungkap Suwandi.
“Nah kita minta kebijakan Pak Wali bisa diubah. Paling tidak bisa di 72 – 80 m2. Itu baru kita bisa jalan,” tutup Suwandi.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment