by

Atasi Banjir, Komisi III Dorong Dinas PU Balikpapan Bebaskan Lahan Warga

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Dinas Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan pembebasan lahan warga yang berada di bantaran Sungai Ampal Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, mengatakan, dalam rangka mengatasi persoalan banjir yang terjadi di Balikpapan, Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendorong Dinas PU melakukan pembebasan lahan warga di sepanjang bantaran Sungai Ampal Balikpapan.

“Pembebasan lahan warga di sepanjang bantaran Sungai Ampal harus dilakukan untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi di Kota Balikpapan,” kata Yusri, Rabu (11/3/2026).

Menurut Yusri, dorongan tersebut sudah disampaikannya saat Komisi III DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas PU Kota Balikpapan serta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Saat rapat dengar pendapat yang kita gelar beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kota Balikpapan membahas program 2026 dan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait pembebasan lahan bersama OPD Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Menurut Yusri, Komisi III menaruh perhatian pada penanganan banjir di kawasan Ampal Hulu dan Ampal Hilir. Untuk itu, pembebasan lahan di sepanjang Sungai Ampal dinilai penting guna mendukung normalisasi sungai.

Yusri menyebutkan, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas PU Balikpapan saat rapat dengar pendapat lalu, untuk penanganan banjir di Balikpapan, pihaknya membutuhan anggaran pembebasan lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Ia menambahkan, penanganan banjir di kawasan tersebut masih membutuhkan pembebasan lahan yang cukup luas. Bahkan, masih ada sejumlah bidang yang perlu dipastikan statusnya apakah masuk dalam rencana penanganan atau tidak.

“Kami berharap, Sungai Ampal nantinya bisa seperti Sungai Sepinggan dengan lebar sekitar 40 sampai 50 meter, sehingga mampu menangani banjir di Ampal Hulu dan Ampal Hilir,” tukas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Selatan tersebut.

Komisi III menargetkan pembebasan lahan dapat direalisasikan pada 2027. Dari sisi perencanaan, Detail Engineering Design (DED) disebut telah rampung dan tinggal menunggu tahap pelaksanaan. Namun, untuk secara pasti kebutuhan anggaran penanganan banjir, yang salah satunya pembebasan lahan warga, kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan.

“Secara pasti anggaran yang dibutuhkan untuk menangani persoalan banjir di Balikpapan ini sepenuhnya ada di Dinas PU Kota Balikpapan. Kita berharap, dengan anggaran yang dibutuhkan tersebut penanganan banjir di Balikpapan, khususnya di sepanjang Sungai Ampal bisa maksimal,” tutup Yusri.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed