Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, pada Rabu (12/11/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Balikpapan, diantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan serta lainnya.
Hadir mendampingi Andi Arif Agung, anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, yakni Iwan Wahyudi, H. Yusri (Ketua Komisi III) Suwarni (anggota Komisi III DPRD) serta lainnya.
Raperda Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibahas para Wakil Rakyat Kota Minyak ini merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kota Balikpapan dengan tujuan untuk menata kawasan perumahan dan permukiman di Kota Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyatakan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini adalah Raperda baru. Nantinya, Raperda ini menjadi induk dari perencanaan pembangunan, selain juga RTRW kota Balikpapan, serta detail ruang tata kota.
“Raperda ini penting menjadi acuan perencanaan pembangunan kota Balikpapan ke depan. Karena ini menyangkut visi misi Wali Kota Balikpapan dan daya tampung kota sampai 10-20 tahun ke depan,” kata Andi Arif Agung, yang akrab disapa A3.
Yang kedua, tambah politisi Partai Golkar ini, sebagaimana konsep para pendahulu, bahwa harapannya Balikpapan ini bisa menjadi foresty city (kota hutan). Kenapa menjadi foresty city, karena memang lahan di Balikpapan topografinya kurang lebih 80 persen adalah perbukitan.
“Artinya, kalau kita berbicara daya tampung kota, walaupun luasan lahan kota Balikpapan sampai 500 kilometer, tapi kalau dengan topografi seperti itu sebenarnya ruangnya sangat sempit,” ungkap anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini.
Tapi hari ini juga, kata A3, perumahan-perumahan yang dibangun, khususnya perumahan atau pengembang, itu banyak menggunakan lahan yang datar. Dan kemudian masyarakat, pemukiman-pemukiman bergesernya daerah lahan kritis atau rawan bencana.
“Ini yang kemudian kita atur lebih baik, tata kelolanya supaya sebaran perumahan ke depan ini bisa merata dan bisa mengikuti RTRW kota Balikpapan. Yang paling penting, ketika penyebaran ini sudah kita desain, harapannya fasilitas umum atau fasilitas publik ini juga harus mengikuti situasi yang seperti itu,” harapnya.
Sementara itu, peserta rapat, Elis menyampaikan masukannya bahwa penataan perumahan dan kawasan permukiman juga harus melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Mengingat kebutuhan perumahan juga harus memperhatikan jumlah penduduk dan penyebarannya serta kebutuhan sekolah di Kota Balikpapan.
“Kalau mau membahas tentang Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini harus juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan,” kata Elis.
“Jadi, ketika berbicara pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, maka yang perlu diperhatikan adalah tentang jumlah penduduk yang ada di Balikpapan, serta kebutuhan sekolah ketika pembangunan perumahan dan permukiman di suatu kawasan tersebut mengalami peningkatan,” tutupnya.
Poniran | Adv











Comment