Kabargupas.com, SAMARINDA – Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur (RTRW Kaltim) 2022-2042 menjadi pembahasan utama Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Revisi RTRW Kaltim.
Pansus meminta, RTRW yang dibuat bisa mendetailkan gambaran utuh agar sesuai dengan kepentingan daerah dan masyarakat di kabupaten dan kota. Hal itu disampaikan Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW Kaltim 2022-2042, saat rapat internal guna mematangkan rapat terpadu bersama kabupaten dan kota se-Kaltim, Selasa (04/10/2022).
Kata Sapto Setyo Pramono, rapat kerja tersebut juga membahas kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten Kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sesuai dengan daftar rincian yang terlampir pada usulan revisi RTRW.
Politisi Partai Golongan Karya ini menyebut, Pansus tentu ingin mengetahui meski ada beberapa hal yang sudah dibaca dalam revisi RTRW, apakah dikehendaki kabupaten kota atau tidak. Menurut Sapto Setyo Pramono, kepentingan daerah perlu dijaga. “Dalam artian Pemerintah Provinsi tidak bisa sewenang-sewenang terhadap penentuan pola tata ruang,” katanya.
Sapto Setyo Pramono mencontohkan, lahan pertanian. Dia bertanya, berapa sebenarnya lahan pertanian di daerah. Jika dilihat tahun-tahun sebelumnya dengan yang saat ini haruslah jelas. “Turunan dari lahan pertanian itu juga semisal holtikultura ditempatkan di mana dengan luasannya berapa,” ujarnya.
“Pertanian itu dijabarkan lagi, yang bisa menjawab kan kabupaten/kota. Apakah sudah penetapan tata ruang berdasarkan SK (Surat Keputusan, Red.) walikota/bupati karena tidak boleh menggambar pola ruang itu tanpa ada dasarnya,” timpal Sapto Setyo Pramono. “Jangan sampai nanti tidak ada dasar, ketika digambar dalam pola tata ruang, ternyata besok bisa hilang,” sambungnya.
Bagi Sapto Setyo Pramono, berdasarkan data mentah RTRW Kaltim yang diterima, ada beberapa kawasan yang tidak tergambar secara utuh. “Penting dipertanyakan serta didetailkan itu, apakah sudah sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat di kabupaten/kota. “Kita harus bicara jangan sampai masyarakat dirugikan, dengan adanya perubahan tata ruang ini,” bebernya.
Dia menyatakan, kepentingan pusat banyak dalam RTRW Kaltim. Dan, bukan hanya persoalan Ibu kota Nusantara yang rencananya terlepas dari wilayah Kaltim. Tetapi ada pertambangan, proyek strategis, dan beberapa kawasan potensial tentu semestinya mendapat kejelasan dalam tata ruang Kaltim.
“Kita tidak tahu ya, ini kan semua kepentingan pusat yang cenderung banyak ada di dalam tata tuang ini. Masalah pertambangan, itu juga harus perlu didetailkan juga,” tandasnya.
“Nanti rencana kami akan mengundang setelah kabupaten/kota sudah klir, kemudian mungkin sesi berikutnya kami undang pihak IKN juga nanti, dalam rangka untuk penggambaran tata ruang dia didalam kawasan IKN untuk melepas itu, ada beberapa luasan daerah yang lepaskan,” tutup Sapto Setyo Pramono. (adv)
Comment