Kabargupas.com, SAMARINDA – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan. Kali ini dilakukan Sapto Setyo Pramono, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda Samarinda, Rabu (05/10/2022).
“Setiap masyarakat di Kaltim, wajib memahami kedudukannya dalam hukum. Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” kata Sapto Setyo Pramono.
Bagi Sapto, demikian dia biasa disapa, Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada masyarakat. Terutama terkait bantuan hukum sekaligus membuat masyarakat melek pentingnya hukum dalam keseharian.
“Masyarakat sering mengabaikan dampak hukum. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” jelas Sapto.
Sementara itu, narasumber acara, Hefni Effendi sebagai pakar hukum, menegaskan, hanya masyarakat Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Perda itu.
“Jadi, jika masyarakat mengajukan bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, tentu tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat Kaltim,” jelasnya.
Selain itu, urai Hefni Effendi, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat, serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” paparnya.
Dalam Sosper itu, sejumlah hal juga sempat disinggung peserta. Seperti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun dan tak memandang status.
“Dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses,” pesannya. (adv)
Comment