Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan dari level 4 menjadi level 2 mendapat sambutan positif dari anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Balikpapan dari Partai Gerindra H. Aminuddin SH mengatakan, pihaknya bersyukur Balikpapan sudah turun level di PPKM dari level 4 kini menjadi level 2.
“Artinya, pasien COVID-19 kita yang ada di Balikpapan sudah berkurang. Tentu, pandemi ini kan bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga tidak terlepas dari persoalan perekonomian,” kata Aminuddin saat ditemui Kabargupas.com usai usai reses, Selasa (05/10/2021) malam tadi.
Pihaknya berharap, dengan Balikpapan PPKM level 4 turun menjadi level 2 menjadi harapan baru bagi masyarakat dan sudah bisa berusaha menjalankan roda ekonominya semaksimal mungkin, sehingga perekonomian di Balikpapan bisa kembali normal.
“Turun levelnya Balikpapan dari 4 ke level 2, masyarakat bisa berusaha dan menjalankan roda ekonominya semaksimal mungkin. Mudah-mudahan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tambah Aminuddin.
Wakil Rakyat dari Dapil Balikpapan Tengah ini mengakui, akibat PPKM level 4 perekonomian masyarakat di Balikpapan sangat terganggu. Hal itu terjadi karena adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, baik kegiatan sosial, maupun perekonomian Kota Balikpapan.
“Tetapi kita tidak bisa juga menyalahkan karena antara kepentingan perekonomian dan kesehatan ini tidak bisa terpisahkan,” tandas Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, level PPKM Kota Balikpapan saat ini sudah turun dari level 4 menjadi level 2. Itu terjadi setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Papua.
“Alhamdulillah, sesuai Inmendagri tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 dan Level 1, maka Balikpapan salah satu kota di Kalimantan yang levelnya turun dari level 4 menjadi level 2,” kata Zulkifli.
Keluarnya Inmendagri tersebut, maka Wali Kota Balikpapan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/3358/Pem tentang pelaksanaan PPKM Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Balikpapan.
“Ditetapkannya Balikpapan dengan level 2, maka aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan normal, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat guna menghindari terjadinya penyebaran COVID-19,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment