by

Balikpapan Zona Merah, Wali Kota: Kita Akan Keluarkan Surat Edaran Pembatasan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dikarenakan Kota Balikpapan saat ini dinyatakan sebagai kota yang berada di zona merah karena jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satgas COVID-19 Kota Balikpapan menyampaikan perkembangan COVID-19, Rabu (02/02/2022).

Perkembangan COVID-19 ini disampaikan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Balikpapan dan pimpinan OPD Pemkot Balikpapan di aula Kantor Wali Kota Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud mengatakan, instruksi dari Mendagri kemarin turun bahwa Balikpapan masih ditetapkan di level 1. Namun, dilihat dari waktunya, perkembangan COVID-19 dimulai 27 Januari hingga 02 Februari ini, lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kurang lebih 40 kasus.

“Artinya secara status kita harusnya ditetapkan di zona merah. Dari provinsi juga kita ditetapkan di zona merah,” kata Rahmad.

Melalui rapat Forkopimda, tambah Rahmad, pihaknya tentunya akan mengeluarkan beberapa surat edaran dan pemberlakuan terhadap kegiatan di masyarakat, termasuk dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM) nanti, yang hari ini juga akan dikeluarkan surat edaran tersebut.

“Yang jelas ada pembatasan. Walaupun pembatasan yang dilakukan tidak seperti yang dramatis. Yang jelas, ada pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan karena tujuannya untuk menekan penularan-penularan yang lebih besar lagi,” tambah Rahmad.

Menurut Rahmad, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Oleh karena itu, nanti akan dikeluarkan melalui surat edaran, termasuk pemberlakuan di tempat-tempat umum. Pembatasan itu mungkin jamnya, termasuk pemberlakuan berapa persen jumlah pengunjung serta lainnya. Dan bukan berarti ditutup total, tetapi ada pemberlakuannya.

“Dan ada syaratnya juga, setiap kegiatan-kegiatan yang harus prokes (protokol kesehatan)-nya diperketat. Termasuk PTM tetap dilaksanakan, tapi bagi sekolah yang terkonfirmasi positif atau ada yang ditemukan kasus positif, kelas tersebut yang akan ditutup selama 5 hari,” ungkap orang nomor satu di Kota Minyak ini.

Selain itu, pihaknya nanti juga akan melihat situasi atau perkembangan COVID-19 di lapangan hingga memberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19 di masyarakat. Namun tidak menutup kegiatan atau aktivitas masyarakat tersebut.

“Nanti kita lihat lagi situasinya. Jadi tidak ditutup, ada pembatasan. Termasuk siswa yang belum vaksin dilarang PTM di sekolah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty mengatakan, dari data yang dihimpun Dinkes Balikpapan tentang penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pada Selasa kemarin tercatat sebanyak 40 orang.

“Di rumah sakit ada 7 pasien. Kemudian yang isolasi, baik isolasi mandiri (isoman) maupun isolasi terpadu (isoter) ada 102 orang. Total jadi 107 kasus aktif, artinya dia masih positif. Dari 107, ada 7 di rumah sakit, ada 102 yang isoter dan isoman,” kata Andi Juliarty.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed