Kabargupas.com, KUTIM – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur melalui personel Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan pelaku perjudian bola guling di lokasi pasar malam PT. BKNS (Bina Karya Nuansa Sejahtera) Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), Sabtu (20/08/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan adanya penangkapan pelaku perjudian bola guling di Sangkulirang, Kutim berinisial SA (57). “Pelakunya berinisial SA asal Desa Pelawan Sangkulirang, Kutim,” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, digulungnya pelaku judi bola guling ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sangkulirang. Petugas yang mendapat informasi bahwa di areal pasar malam PT. BKNS tersebut kerap dijadikan sebagai tempat perjudian jenis bola-bola.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, lanjutnya, langsung melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti informasi tersebut. Sekira jam 11.15 WITA, tepatnya di KM 27 lokasi Pasar Malam PT. BKNS Desa Tepian Terap Sangkulirang, personel Polsek Sangkulirang mendapati adanya aksi perjudian tersebut.
“Benar, tim mendapati orang yang sedang melakukan perjudian jenis bola-bola, Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola-bola, yakni SA,” terang Yusuf.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah bola, 1 lembar karpet bergambar, 1 buah water pas, 1 buah meja bergambar bola-bola warna putih, 1 kantong kain berwarna coklat bermotif lingkaran bulat yang dipergunakan untuk menyimpan uang, uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 72 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 56 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 9 lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 75 lembar, Rp 5 ribu sebanyak 90 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 26 lembar dan pecahan Rp 1000 sebanyak 4 lembar. Total uang BB sebanyak Rp. 11.436.000.
“Saat ini pelaku sudah diamankan serta sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment