Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal kembali dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (13/04/2021).
Pembahasan yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Bapemperda DPRD Balikpapan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, Sri Hana, Iwan Wahyudi, Sandy Ardian, Aminuddin, dan Muhammad Najib.
Sedangkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan diantaranya Dinas Perdagangan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, serta lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengakui, secara umum biaya pembuatan sertifikat halal memang mahal, tetapi, dalam Undang Undang Cipta Kerja untuk klaster UMKM itu digratiskan. Makanya, Raperda tentang Jaminan Produk Halal untuk menterjemahkan Undang Undang No 32 Tahun 2014 tentang Produk Halal, sebagaimana juga dengan Undang Undang Cipta Kerja.
“Kita ini, pada prinsipnya adalah penyelenggaraan jaminan produk halal. Dan ini sifatnya dari hulu ke hilir. Artinya, dari penyedia bahan baku, kemudian produksinya sampai distribusinya ke masyarakat,” kata Andi Arif Agung.
Artinya, tambah politisi Partai Golkar Balikpapan ini, dari produksen sampai ke masyarakat ini harus ada jaminan produk halal. Kalau untuk pengurusannya, memang agak sulit dan memerlukan biaya yang tidak sedikit alias mahal karena mekanisme memang seperti itu, seperti yang disampaikan KH. Jailani selaku pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan yang juga pembuat fatwa terhadap produk halal.
“Cuma, dalam Undang Undang Cipta Kerja itu sudah ada klaster UMKM yang kemudian digratiskan. Makanya, Perda ini harapannya dalam rangka mempermudah atau membantu masyarakat. Salah satu tugas pemerintah kota memfasilitasi sertifikasi produk halal ini, terkhusus untuk UMKM,” terangnya.
Menurut mantan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan ini, Raperda tentang Jaminan Produk Halal ini nantinya akan berlaku kepada seluruh pelaku usaha di Balikpapan, baik penjual bakso, usaha catering serta lainnya.
“Melihat situasi ini, sebenarnya untuk memperkuat UMKM, dan kemudian memberikan rasa nyaman buat konsumen dan aman bahwa ini produk higienis dan halal oleh masyarakat. Karena masyarakat butuh jaminan halal tersebut,” tandasnya.
Pembahasan Raperda tentang Jaminan Produk Halal menjadi Perda mendapat sambutan positif dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, H. A. Johan MRP. Menurutnya, pembuatan Perda tentang Jaminan Produk Halal sangat baik dan ditunggu masyarakat, khususnya umat Islam yang membutuhkan kepastian produk halal.
“Sangat bagus ya, soalnya ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat juga untuk kepastian yang dikonsumsi. Dengan adanya Perda ini, bisa memberikan ketenangan batin kepada masyarakat. Hanya saja, kendalanya dari sisi pembiayaan yang cukup mahal,” kata H. A. Johan MRP saat ditemui media ini.
“Dari penjelasan yang disampaikan tadi, itu ternyata memang ada bantuan dari pemerintah. Itu solusinya enak sudah,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment