by

Bekuk Jaringan Narkoba Sumatera Utara, Polda Kaltim Sita 3,5 Kg Sabu-sabu dan 3.035 Pil Ekstasi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba kembali ditorehkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Dalam kurun waktu lebih dari tiga minggu, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba yang diduga melibatkan sindikat peredaran narkoba antar wilayah di Indonesia.

“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan 10 tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.590 gram (3,5 kg) serta 3.035 butir pil ekstasi,” kata Arif Bastari, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, didampingi Kasi Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi, saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025).

Dari ketujuh kasus tersebut, tambah Arif, ada tiga kasus menonjol, diantaranya di Laporan Polisi (LP) No. 65 Ditresnarkoba Polda Kaltim yaitu dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu seberat 1.029,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 475 butir.

“Yang mana TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) adalah pintu kedatangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Jalan Marsma Iswahyudi Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Dari LP No. 65 tersebut, para tersangka merupakan satu jaringan dari Sumatera Utara,” ngkapnya.

Kemudian, lanjut Arif, kasus menonjol berikutnya adalah dari ketujuh tersebut, di LP No. 69 Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.001,57 gram, dan diamankan juga barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.560 butir.

“TKP pengungkapan kasus narkoba ini berada di sebuah rumah yang beralamat Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kaltim. Dalam hal ini, para tersangka diduga merupakan bagian jaringan peredaran narkoba dari Sumatera Utara,” terangnya.

Kemudian kasus ketiga yang menonjol di dalam tujuh kasus tersebut, ujar Arif, yaitu di LP. Nomor 72 Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 1.460,3 gram. TKP-nya di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Lempake, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kategori di dalam tersangka tersebut, menurut Arif, juga termasuk di dalam jaringan narkoba wilayah Samarinda.

“Dari beberapa kasus penonjol itu kita ketahui bahwasanya wilayah Samarinda dan Balikpapan memang menjadi suatu daerah tujuan atau target market dalam menjalankan transaksi jual beli narkoba diwilayah hukum Kalimantan Timur,” tutupnya.

Terhadap barang bukti yang telah disita, yaitu jenis sabu-sabu seberat 3.595 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.035 butir, tentunya Polda Kaltim bisa menyelamatkan masyarakat yang bisa terlibat dalam peredaran gelap narkoba ataupun penyalahgunaan narkoba sebanyak 21.025 jiwa.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed