by

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukan KTP, Ini Penjelasan Pertamina

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kuota gas elpiji subsidi 3 Kilogram (Kg) di tahun berjalan tersedia hingga akhir 2024 dan stoknya saat ini pun aman. Untuk itu, Patra Niaga Kalimantan mengimbau masyarakat agar tidak khawatir akan kelangkaan gas melon tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra di sela monitoring ke sejumlah pangkalan yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Saat ini stok di Kalimantan Timur untuk elpiji 3 kg tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari. Namun, saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru yaitu wajib menunjukkan KTP saat pembelian elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina,” kata Arya dalam siaran resminya, Rabu (10/01/2024).

“Hal ini sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok elpiji 3 kg di pangkalan, terus dipantau melalui sistem. Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen elpiji setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.

“Pemerintah bersama Pertamina menetapkan, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi guna memperoleh elpiji subsidi 3 Kg,” ungkapnya.

Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini, jelas Arya, diwajibkan kepada seluruh konsumen elpiji 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina. Selama di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing yaitu contohnya di Kota Balikpapan sebesar Rp 19.000,-.

“Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” tandas Arya.

Arya menambahkan, Pertamina telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi yaitu pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian elpiji 3 kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak menerima elpiji 3 kg tepat dan melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Kemudian, melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi elpiji 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi atau pangkalan untuk penyaluran subsidi elpiji 3 kg, sehingga ketersediaan elpiji melon subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET,” tukasnya.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tandas Arya.

Penulis: Poniran
Sumber: Humas Pertamina Patra Niaga

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed