by

Bersama BPN Balikpapan, Ahli Waris Daeng Toba Ukur Lahan 7,5 Hektar di Somber

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dan tim kuasa hukum Hutama Law Firm melakukan pengukuran lahan seluas 7,5 hektare di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (3/7/2026).

Pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah yang diklaim sebagai milik Sumaria Daeng Toba berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD tanggal 23 Desember 1996 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 70/B/1997/PT.TUN JKT tanggal 7 Oktober 1997 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 K/TUN/1998 tanggal 5 Agustus 1999 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sumaria Daeng Toba mengatakan, pengukuran dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memberikan dasar hukum baginya untuk mengajukan kelengkapan administrasi, termasuk permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada BPN Kota Balikpapan.

“Hari ini tim kuasa hukum saya bersama BPN dan tim lapangan melakukan pengukuran terhadap tanah milik kami, khususnya pada lahan yang saat ini masih kosong dan belum terdapat bangunan di atasnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah proses pengukuran selesai, lahan yang masih kosong akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada pihak-pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut agar menunjukkan bukti legalitas kepemilikan.

“Namun hingga saat ini mereka belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” katanya.

Sumaria menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik kepada BPN Kota Balikpapan. Setelah proses tersebut selesai, lahan yang telah memiliki kepastian hukum dapat diperjualbelikan.

Sementara itu, terkait bidang tanah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10, Sumaria menegaskan penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan damai.

“Kalau tidak ada perdamaian, maka kuasa hukum saya akan menempuh gugatan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed