by

Budiono Prihatin Kasus Kematian Akibat COVID-19 di Balikpapan Makin Tinggi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tingginya jumlah kasus pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia menjadi keprihatinan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan rasa prihatin mendalam dengan tingginya jumlah pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia hari ini dengan jumlah kasus sebanyak 20 orang.

“Tentu saya sangat prihatin sekali dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi jumlah pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia juga semakin tinggi. Hari ini saja sudah 20 kasus. Balikpapan adalah salah satu kota dengan kasus kematian tertinggi akibat COVID-19,” kata Budiono saat dihubungi kabargupas.com, Selasa (06/07/2021) malam tadi.

Tingginya kasus kematian akibat COVID-19, tambah Budiono, disebabkan karena kurang peduli masyarakat Balikpapan terhadap protokol kesehatan. Sehingga, dampaknya Balikpapan tingkat penyebarannya sangat tinggi sekali. Bahkan Balikpapan saat ini berada di urutan sekian se-Indonesia.

“Kita sudah masuk 10 besar. Apalagi tingkat kematian pasien COVID-19 di Balikpapan hari ini sampai 20 orang. Sangat prihatin sekali,” tambah Budiono.

Menurut Budiono, kondisi rumah sakit di Balikpapan sudah penuh kapasitasnya untuk perawatan pasien COVID-19. Tempat isolasi yang disediakan pemerintah kota juga sudah penuh. Bahkan, banyak pasien OTG (orang tanpa gejala) yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Ruang UGD/ICU rumah sakit saat ini sudah tidak ada. Oleh karena itu, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) revisi kesembilan ini kita jalankan dengan seketat-ketatnya,” tandasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19. Di Perda (Peraturan Daerah) tentang Ketertiban Umum yang baru disahkan, di dalamnya ada mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.

“Kalau edaran Wali Kota hanya sanksi administrasi, maka di Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tersebut ada mengatur sanksi denda, kerja sosial, hingga tindak pidana ringan (tipiring) yang ancamannya bisa kurungan badan,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed