Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dugaan kecurangan pengemasan salah satu minyak goreng merek tertentu yang saat ini dikeluhkan masyarakat, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, persoalan minyak goreng ini memang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, tidak hanya dari DPRD Balikpapan.
“Yang pertama, itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) bahwa minyak goreng itu disubsidi. Harga Eceran Tertinggi (HET) dari produk minyak goreng itu juga sudah tertera, termasuk takaran pada kemasannya,” kata Budiono, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (13/03/2025).
Berarti, tambah Budiono yang juga Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan ini, itu peruntukannya sudah jelas yang disubsidi. Dirinya juga mempertanyakan siapa yang melakukan pengemasan terhadap produk minyak goreng tersebut.
“Nah sekarang, siapa pengemasnya. Itu yang harus ditindak tegas jika terbukti melakukan kecurangan, salah satu contohnya adalah melakukan pengurangan takaran liternya dari 1 liter yang tertera, ternyata saat ditakar ulang ternyata tidak sampai 1 liter,” tandasnya.
Kalau DPRD Balikpapan, ujar politisi PDI Perjuangan ini, hanya sebatas mengawasi peredarannya. Ketika ternyata takaran liternya masih juga dikorupsi, ini kan memang sangat memprihatinkan.
“Pastinya, dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Balikpapan itu juga diharapkan lebih proaktif untuk memberikan pendampingan-pendampingan terhadap pedagang dan mengecek apakah ini sesuai dengan regulasi, maksudnya ini minyak subsidi harganya memang tidak boleh dipermainkan, apalagi takarannya dikorupsi,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment