by

Buku APBD Tak Kunjung Diberikan, Diskominfo Kaltim: Laporkan ke Komisi Informasi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Polemik belum terimanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan atas dokumen atau buku APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim.

Kepala Diskominfo Kaltim H. Muhammad Faisal mengatakan, kalau dokumen APBD sudah diketok atau disahkan, maka wajib dibagikan kepada seluruh anggota DPRD, tak terkecuali kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi APBD tersebut sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

“Kalau sudah diketok atau disahkan wajib dibagikan kepada seluruh anggota DPRD, termasuk kepada masyarakat Balikpapan yang ingin mendapatkan informasi tentang APBD tersebut. Wajib,” kata H.M Faisal ditemui kabargupas.com, dalam sebuah kegiatan di Balikpapan, Kamis (09/03/2023).

Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tambah Faisal, demikian dia biasa akrab disapa, dokumen APBD yang sudah disahkan bisa didownload oleh masyarakat melalui website Pemprov Kaltim.

“Kita di provinsi download saja. Kalau saya, saya marahi minta saya. Gak perlu minta, download aja,” ungkap Faisal.

Artinya, tambah Faisal, buku APBD yang sudah disahkan itu harusnya sudah bisa diberikan kepada seluruh anggota DPRD. Tak terkecuali kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang anggaran pembangunan yang ada di dalam buku APBD tersebut.

“Harus. Jangankan ke anggota Dewan, seluruh masyarakat harus. Itu wajib,” tandasnya.

Kalau anggota Dewan merasa buku APBD tersebut tak kunjung dibagikan dan terkesan disembunyikan, lanjut Faisal, hal itu tidak boleh dilakukan oleh pejabat terkait. Pasalnya, sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, buku APBD yang sudah disahkan itu sudah bisa dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Balikpapan, termasuk seluruh warga Balikpapan.

“Kalau tetap tidak diberikan, laporkan ke Komisi Informasi. Bagusnya ada perwakilan masyarakat kalau merasa tidak dikasih, laporkan jadi sengketa informasi ke Komisi Informasi,” ujarnya.

Akhirnya, menurut Faisal, kalau kebuntuan informasi terjadi karena tidak ada keterbukaan informasi, ya sengketa informasi. Jadi bisa dilaporkan ke Komisi Informasi. Karena ada proseduralnya, ada SOP-nya melaporkan itu.

“Nanti itu disidang juga oleh Komisi Informasi. Kasus seperti ini banyak, seperti Diknas, kantor lurah yang sering-sering digugat, sering. Ndak papa laporkan saja ke Komisi Informasi. Kalau menurut saya, kalau DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) wajib, tapi kalau ketika dalam proses atau masih RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) masih oke lah. Tapi kalau DPA secara gelondongan wajib itu dibagikan,” tandasnya.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPRD Balikpapan di luar Badan Anggaran (Banggar) mengaku kecewa dengan Pemkot Balikpapan karena buku APBD 2023 tak kunjung diberikan. Padahal, buku APBD itu merupakan dokumen penting yang harus dimiliki anggota DPRD dan sebagai pegangan anggota DPRD ketika masyarakat menanyakan penggunaan anggaran di Balikpapan.

“Jadi begini, kami ini kan sebenarnya melekat di pengawasan. Dari pertama saya dilantik sampai sekarang belum pernah saya melihat namanya buku APBD,” kata Ardiansyah, anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PPP.

Menurut Ardiansyah, bagaimana dirinya menjelaskan ketika reses ada masyarakat yang menanyakan anggaran BPJS Kesehatan berapa. “Sedangkan dokumen APBD yang seharusnya menjadi pegangan itu hingga kini belum saya terima,” imbuhnya.


Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kota Balikpapan Zulkifli beberapa waktu lalu mengatakan, dokumen APBD Kota Balikpapan tahun 2023 sebenarnya bukan belum diserahkan ke DPRD Balikpapan, namun, dokumen berupa buku APBD 2023 itu sedang difoto copy.


“Bukan belum menyerahkan, masih difoto copy,” kata Zulkifli, waktu itu.


Penulis: Poniran

Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed