Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Aksi unjuk rasa damai dalam rangka menolak dilakukannya revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, digelar para jurnalis Kota Minyak yang tergabung dalam Komunitas Pers Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (03/06/2024).
Aksi unjuk rasa sekitar 50 jurnalis Kota Balikpapan ini dilaksanakan di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. Aksi diawali dengan long march dari halaman Masjid Agung At Taqwa Kota Balikpapan menuju Kantor DPRD Balikpapan.
Dalam aksinya, selain membentangkan spanduk dan poster berbagai ukuran sebagai bentuk penolakan, para jurnalis juga melakukan orasi yang mengecam rencana DPR RI melakukan revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut.
Aksi para jurnalis Balikpapan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dan sejumlah anggota DPRD Balikpapan lainnya, diantaranya Iwan Wahyudi, dan Syarifuddin Odang.
Tak hanya itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang kebetulan melintas untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Balikpapan, juga memberikan apresiasi kepada para jurnalis yang tergabung dalam sejumlah organisasi yakni AJI Balikpapan, PWI Balikpapan dan IJTI Balikpapan.
Koordinator Aksi, Teddy Rumengan mengatakan, DPR berencana melakukan revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.
“Revisi itu memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Teddy.
Selain itu, tambah Teddy, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.
Sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, menurut Teddy, adalah Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.
“Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS),” jelasnya.
Kemudian, lanjut Teddy, penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan
“Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, tukas Teddy, Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap, pertama, menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.
Kedua, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkrimalisasi pers.
“Dan ketiga, meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers,” tandasnya.
Sementara itu, hasil dari pertemuan Wali Kota Balikpapan setuju soal penolakan Revisi UU Penyiaran dan akan menyampaikan penolakan tersebut dalam rakernas APEKSI yang akan dihadiri Presiden Jokowi di Balikpapan.
“Pernyatakan sikap Komunits Pers Balikpapan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sabaruddin dan di stempel DPRD Balikpapan, telah diteruskan langsung melalui email oleh sekretariat DPRD melalui email,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment