by

Cegah COVID-19, Warga Kaltim Diimbau Tiadakan Pawai Takbiran

Kabargupas.com, SAMARINDA – Guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 jelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar atau meniadakan pawai takbiran.

Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang peniadaan kegiatan takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

“Tradisi dibanyak kota di Indonesia, setiap malam perayaan Hari Raya Idulfitri selalu menggelar takbiran, sebagai suka cita setelah menyelesaikan puasa Ramadan sebulan penuh serta menyambut hari kemenangan,” kata Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim dalam siaran resminya, Sabtu (08/05/2021).

“Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 H, bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi berkelilingnya dan berkerumunnya yang dilarang. Ini dilakukan karena kondisi COVID-19 masih mewabah,” tambahnya.

Lebih lanjut, jelas Faisal, Pemerintah membatasi gelaran takbiran nantinya hanya di masjid  atau mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10% dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.

“Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran COVID-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia),” jelasnya.

Untuk daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 yaitu zona hijau dan kuning, terang Faisal, salat Idulfitri bisa dilaksanakan di masjid ataupun lapangan.

“Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50%, kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah,” tandas Faisal.

Dia menambahkan, SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idulfitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house ataupun Halalbihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.

“Inipun sesuai pula dengan SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan hari raya dan  sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran COVID-19,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed