by

Curiga Ada Jual Beli Tanah Pemprov, DPRD Kaltim Wacanakan Bentuk Pansus

Kabargupas.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang terjadi di Kaltim.

Dugaan praktik jual beli ilegal atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, jadi salah satu sorotan.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan, pihaknya menggulirkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset daerah tersebut.

“Beberapa lahan milik Pemprov diduga telah ditempati oleh sejumlah kafe tanpa kejelasan status hukum,” kata Jahidin, ditemui wartawan di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (10/06/2025).

Oleh karena itu, dirinya menginisiasi dilakukannya rapat lintas komisi guna membahas permasalahan ini secara komprehensif guna mengetahui secara dalam persoalan yang terjadi saat ini.

“Nah sekarang, saya menginisiatif untuk nanti kita rapat lintas komisi. Komisi I bidang hukum dan perundangannya, Komisi II bidang aset daerah, aset pemprov, dan keuangan. Kemudian Komisi III terkait dengan infrastrukturnya. Nah saya mendorong pemerintah supaya kita adakan pansus,” jelas Jahidin.

Rapat lintas komisi tersebut dirancang untuk wadah klarifikasi dan penelusuran terhadap keabsahan penguasaan lahan Pemprov Kaltim. 

Jahidin juga berencana mengundang para pemilik kafe untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan pentingnya transparansi atas status kepemilikan lahan yang telah digunakan untuk kegiatan komersial. 

“Kita inventarisir, dari mana memperoleh sehingga dia bisa membangun cafe. Apakah itu dibeli secara ilegal. Karena kalau dilaksanakan jual-beli secara sah, saya kira tidak mungkin karena itu adalah aset Pemprov Kaltim,” tuturnya.

Kecurigaan juga diarahkan pada warga sekitar yang diduga berperan dalam mengkomersialkan lahan milik pemerintah. Jahidin menduga ada upaya memperjualbelikan aset negara secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. 

“Saya menaruh curiga, jangan-jangan pemilik rumah masing-masing yang di belakang yang mengkomersialkan. Karena ini adalah tanah Pemprov. Jadi nanti kita menginginkan supaya kita mendapatkan keterangan siapa yang memperjualbelikan secara tidak sah,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa usulan pembentukan pansus akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim mendatang. 

Selain itu, ia juga akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim dalam penertiban bangunan usaha yang tidak berizin. 

“Dan kita mengundang Satpol PP Provinsi. Kalau memang itu terbukti nanti dikomersialkan oleh oknum tertentu, maka kita sepakati dalam rapat, bongkar itu,” tutupnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed