Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memberikan relaksasi pajak daerah kepada warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Progam relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda untuk pembayaran pajak yang dilakukan sejak 1-30 September 2021. Hal itu terlihat dari postingan di media sosial Instagram BPPDRD Balikpapan sejak sepekan lalu.
Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri mengatakan, pihaknya mengimbau kepada warga Balikpapan untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda untuk pembayaran pajak yang dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2021.
“Adapun penghapusan denda pajak daerah ini meliputi pajak hotel, restoran, parkir, reklame, hiburan, penerangan jalan, air bawah tanah, sarang walet serta mineral bukan logam dan batuan berlaku untuk masa pajak mulai tahun 2016 sampai tahun 2020,” kata Haemusri, seperti yang diposting di Instagram @bppdrd_balikpapan, sepekan lalu.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tambah Haemusri, denda juga dihapuskan mulai dari PBB-P2 2010 sampai dengan 2020. Oleh karena, dirinya mengimbau warga untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Jangan lewatkan kesempatan ini segera bayarkan pajak anda sekarang juga,” tambah Haemusri.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam keterangan video yang diposting di @bppdrd_balikpapan mengatakan, relaksasi pajak daerah kota Balikpapan dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat bencana non alam penyebaran COVID-19, Pemkot Balikpapan yang pertama akan memberikan relaksasi pajak daerah sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang penghapusan denda pajak daerah.
“Yang kedua, penghapusan sanksi administrasi berupa denda, tunggakan pajak hotel, restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan non PLN dan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, untuk masa pajak tahun 2016-2020, apabila pembayaran dilakukan di bulan September 2021,” kata Rahmad Mas’ud.
“Dan yang ketiga, menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 untuk masa tahun 2010-2020, apabila pembayaran dilakukan di bulan September 2021,” tutupnya.
Comment