Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menginginkan vendor atau penyedia tower (menara) telekomunikasi di Kota Minyak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan, jika vendor tower telekomunikasi tidak taat aturan dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tower roboh, akan menimbulkan kerugian terhadap warga sekitar.
“Makanya, kami ingin semua vendor tower telekomunikasi yang ada di Balikpapan taat aturan. Boleh dia mendirikan tower, satu, yang penting ada retribusi izinnya. Yang kedua, memperhatikan lingkungan sekitar ketika membangun atau mendirikan tower,” kata Danang Eko Susanto, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (23/4/2026).
“Tower ini kan, juga memerlukan persetujuan lingkungan atau warga sekitar. Karena dampak atau efek kedepannya juga akan dirasakan warga sekitar, diantaranya terkait dengan dampak dari radiasi jaringan telekomunikasi tersebut,” sambung politikus Partai Gerindra Balikpapan tersebut.
Di Balikpapan, menurut Danang, sapaan akrabnya, jumlah tower telekomunikasi dan televisi yang tercatat ada 100 lebih. Dari jumlah tersebut, separuh diantaranya diduga izinnya kedaluarsa alias mati.
“Ada seratus lebih. Sementara ini yang baru, yang tidak berizin, mungkin separuhan lebih atau yang izinnya mati. Nah ini kan termasuk retribusi untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah) Kota Balikpapan,” ungkap Danang.
Selain itu, Danang juga mengingatkan vendor agar tetap melakukan pemeliharaan atau perawatan terhadap tower-tower telekomunikasi maupun televisi yang sudah berdiri.
“Bisa jadi tower-tower yang ada selama ini tidak ada perawatan, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan pada tiang-tiang tower tersebut seperti keropos, serta lainnya, yang jika terjadi sesuatu hal tidak diinginkan, akan berdampak kepada warga sekitar, seperti tower roboh, bisa saja menimpa warga yang ada di bawahnya,” tukas Danang.
Jika hal itu terjadi, Danang juga mempertanyakan kompensasi terhadap warga sekitar atau tanggung jawab pemilik tower atau vendor tower telekomunikasi tersebut.
“Nah ini juga harus dipikirkan. Kalau sampai tower tersebut roboh dan menimpa warga yang ada di bawahnya, tanggung jawab vendor seperti apa. Jangan ketika terjadi peristiwa, vendor mau lepas tangan,” tutup Danang.
Sebagai informasi, tower adalah struktur tinggi, vertikal, dan berdiri sendiri yang dibuat dari besi atau pipa, melebihi lebarnya, dan sering digunakan untuk telekomunikasi (seperti tower BTS untuk sinyal seluler) atau sebagai bagian dari bangunan tinggi (kondominium/kantor). Tower berfungsi menopang antena atau membedakan struktur bangunan.
Poniran | Adv











Comment