Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan telah mendapatkan bukti-bukti adanya dugaan jual beli vaksin seharga Rp 315 ribu yang dilakukan oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
Bukti yang didapat DKK Balikpapan itu, saat ini sudah diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan guna ditindaklanjuti. Serta mengungkap siapa dalang penjualan vaksin kepada masyarakat dengan harga Rp 315 ribu itu.
Kepala DKK Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty menjelaskan, dari bukti-bukti yang didapatkan, sudah disampaikan ke Polresta Balikpapan. Polresta Balikpapan saat ini dalam proses mendalami kasus.
“Bukti yang dikirimkan ke Polresta Balikpapan adalah bukti format pendaftaran, kemudian rekaman video dari masyarakat yang ingin mendaftar,” kata Andi Juliarty dalam jumpa pers vaksinasi massal yang digelar Apindo Kaltim dan Polda Kaltim di Dome Balikpapan, Jumat (17/09/2021).
Menurut Dio, demikian dia akrab disapa, sampai kemarin data yang didapatkan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ada 30 orang. Tetapi, data tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, Dinas Kesehatan fokus ke pelayanan vaksinasi.
Terkait alasannya melakukan penarikan biaya vaksinasi tersebut, pihaknya tidak mengetahui. Namun, ada kemungkinan biaya tersebut untuk ke panitia serta lainnya, pihaknya juga tidak mengetahui.
“Tetapi, ada kalimat bahwa biaya tersebut untuk tenaga kesehatan. Itu yang tentu kami tidak terima. Padahal, vaksin yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.
Pihaknya, imbuh Dio, saat ini juga belum mengetahui ke-30 orang tersebut sudah divaksin atau belum. Pihaknya juga masih melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut. Diketahui, pelaku yang menjual vaksin tersebut adalah orang luar, bukan dari kalangan medis atau lainnya.
“Vaksin yang dijual adalah vaksin program. Jadi rencananya bekerja sama dengan salah satu organisasi kemasyarakatan. Tetapi kami perlu mengawal karena ini tidak boleh (vaksin diperjualbelikan),” katanya.
Menurut Dio, sejauh ini jual beli vaksin tidak ada atau tidak diperbolehkan karena gratis dan merupakan program pemerintah untuk meningkatkan Herd Immunity masyarakat, serta sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19 di tanah air.
“Sejauh ini jual beli vaksin tidak ada, tidak boleh. Jadi, mohon sekali lagi kepada masyarakat, memang saat ini dalam percepatan vaksinasi banyak pihak, seperti lembaga, organisasi, yang membantu pemerintah untuk mendapatkan vaksin. Surat pengantar vaksin pun atas nama lembaga tersebut,” tukas Dio.
“Jadi kita bekerja sama. Kita bersyukur dan berterima kasih atas adanya vaksin yang kita dapatkan dari beberapa organisasi atau kelompok di Balikpapan, karena ini sangat membantu percepatan. Namun di dalam teknis persiapannya, sepertinya, kelompok atau lembaga ini bekerja sama lagi dengan pihak lain. Di situlah bisa muncul potensi jual beli vaksin tersebut,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment