by

Diduga Ada Prosedur yang Dilanggar, FORMAK Telusuri Pembayaran Ganti Rugi Cemara Rindang

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pembayaran ganti rugi pertokoan Cemara Rindang Balikpapan, ternyata masih menimbulkan polemik bagi para ahli warisnya. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menggontorkan dana APBD Balikpapan sebesar Rp 51 miliar.

Achmad Suriansyah, salah satu anak ahli waris Cemara Rindang mengadu ke Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Indonesia mengenai pembayaran ganti rugi oleh Pemkot Balikpapan sebesar Rp 51 miliar kepada ahli waris. Pengaduan diterima oleh Ketua Umum FORMAK Indonesia Jerico Noldi pada Senin (11/04/2022) lalu.

Kepada media ini, Jerico Noldi mengatakan, pihaknya akan menelusuri pencairan dana APBD Kota Balikpapan tersebut, apakah sudah dilakukan secara prosedur maupun aturan.

“Setelah mendapatkan informasi dan data dari anak ahli waris FORMAK Indonesia menduga ada beberapa aturan ataupun prosedur yang diduga dilanggar,” kata Jerico didampingi M. Arifin, Ketua FORMAK Kaltim, Minggu (17/04/2022) malam tadi.

Data yang masuk, menurutnya, pembayaran pertama melalui kuasa ahli waris sebesar Rp 30 miliar cair pada 21 April 2016 via Bank Kaltim kepada seseorang yang dikuasakan. Pencairan tersebut akan ditelusuri apakah semua ahli waris sudah menerima dana sesuai hak-haknya.

“Kedua adalah pencairan konsinyasi dari pengadilan dua tahap yaitu tahap pertama di tahun 2019 dan tahap kedua 2020,” ungkap Jerico.

“Nah, pencairan ini juga kita akan menelusuri apakah pengadilan saat mencairkan sudah sesuai syarat-syarat dan ketentuan. Ini masih kita akan telusuri,” imbuhnya.

Intinya, ujar Jerico, FORMAK Indonesia akan melakukan klarifikasi pencairan dana ganti rugi ahli waris Cemara Rindang melalui pihak bank dan pengadilan, apakah sudah sesuai aturan dan prosedur.

“Ada beberapa nama pengurus maupun kuasa dari ahli waris serta mantan pejabat yang masuk ke data kami, namun Formak Indonesia tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” lanjut Jerico.

Namun, tambah Jerico, bilamana dalam penelurusan FORMAK ada petunjuk maupun bukti-bukti tidak sesuai prosedur serta melawan hukum, maka FORMAK Indonesia akan melaporkan kasus ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polda Kaltim.

“Jika dalam penelusuran kami ada petunjuk maupun bukti-bukti yang tidak sesuai prosedur dan melawan hukum, maka kami akan laporkan ke KPK maupun Tipikor Polda Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed