by

Diduga Bagian Sindikat Narkotika, Warga Margo Mulyo Ditangkap Polisi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga bagian dari sindikat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur, seorang warga berinisial HH (44), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat brutto 2,47 gram sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sendokan dari potongan sedotan plastik warna putih, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 buah plastik klip bening, uang tunai Rp800 ribu dan 1 unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 06 Maret 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengagalkan tindak pidana narkoba serta berlawanan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sangidun, Jum’at (07/03/2025).

Akibat perbuatannya, warga Jalan Patriot Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat ini diancam dengan hukuman kurungan penjara mulai enam tahun hingga seumur hidup.

Adapun kronologi ditangkapnya tersangka, jelas Sangidun, bermula tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapat informasi bahwa di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat pada Kamis (06/03/2025), ada dugaan tindak pidana Narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di tempat di maksud serta petugas telah mengantongi ciri-ciri tersangka, lantas petugas berhasil mengamankan tersangka,” jelas Sangidun.

Kemudian, lanjut Sangidun, tim melakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp800 dan 1 HP warna biru.

Tak sampai disitu, penggeledahan kembali dilakukan di rumah tersangka dan ditemukan 8 paket sabu-sabu yang terbungkus di dalam 1 buah plastik klip bening, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.

“Dari pengakuan tersangka, 8 paket sabu-sabu tersebut diterima dari orang yang biasa dipanggil dengan inisial A dengan cara dijejak di Gunung Guntur dengan kesepakatan harga per satu gramnya Rp1,2 juta,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed