Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/06/2023).
Kali ini, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dra Hj Wahidah dilantik menjadi anggota DPRD Balikpapan periode sisa masa bakti 2019-2024. Hj Wahidah resmi menggantikan Hasanudin S. Sos yang ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari mengatakan, PAW anggota DPRD Balikpapan Hj Wahidah sudah sesuai dengan proses administrasi yang terjadi di DPRD Balikpapan. Dan, PAW merupakan bagian penyegaran guna memaksimalkan kinerja DPRD Balikpapan di sisa masa jabatan.
“Pergantian antar waktu di DPRD sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, hingga dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim tanggal 26 Mei 2023,” kata Subari dalam sambutannya.
Dengan dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim, terang Subari, maka mekanisme proses PAW beserta kelengkapan berkas telah dipenuhi secara valid, hingga akhirnya surat keputusan gubernur dikeluarkan.
“Dengan diambilnya sumpah dan janji jabatan, maka Hj Wahidah secara resmi dan sah menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan serta diberikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tutup Subari.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment