by

Dimusnahkan, Sabu-sabu 1,05 Kg Dibuang ke Dalam Closet

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.056,37 gram dimusnahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polda Kaltim Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes Balikpapan, Jumat (07/06/2024).

Sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari sejumlah tersangka kasus Narkoba di Kaltim ini, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air, kemudian diblender, lalu dibuang ke dalam closet.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 1,05 Kg tersebut dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezky Satya Dewanto.

Turut mendampingi pada kegiatan ini, perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda serta sejumlah petugas dari Polda Kaltim.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kaltim seberat 1.056,37 Gram atau 1,05 Kg.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan tiga tersangka yaitu S dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,37 Gram Netto serta A dan H dengan barang bukti yang sama yakni seberat 1.001 Gram Netto,” kata Nyoman.

Selanjutnya, tambah Nyoman, barang bukti sabu-sabu dari tangan tiga tersangka tersebut dengan total seberat 1.056,37 Gram dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam closet.

“Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka para tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Nyoman.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed