by

Disdag Akan Gunakan Sertifikat Vaksin COVID-19 Untuk Syarat Perpanjangan Sewa Lapak

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Vaksinasi COVID-19 bagi pedagang Pasar Pandansari Balikpapan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan di pelataran parkir Pasar Pandansari, mendapat sambutan positif dari Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pasalnya, vaksinasi bagi pedagang Pasar Pandansari yang dilaksanakan tersebut tak lain untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk tetap berbelanja di pasar, khususnya Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat.

Terlepas vaksinasi COVID-19 yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan itu bertujuan untuk menekan atau memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

“Pertama saya sudah menyampaikan kepada pengurus pedagang kemarin. Sebelum pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pedagang Pasar Pandansari ini, saya sudah mengumpulkan pengurus pasar,” kata Arzaedi Rachman, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan saat ditemui Kabargupas.com, Jumat (05/03/2021).

Oleh karena itu, tambah Arzaedi, pihaknya meminta pengurus untuk memaksimalkan kesempatan vaksinasi tersebut. Sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Balikpapan, hanya pasar ini lah yang didatangi oleh tim vaksinasi COVID-19. Sedangkan yang lain atau pasar-pasar lain, pedagangnya yang disuruh datang.

Kenapa Pasar Pandansari yang dipilih dan bukan pasar yang lain, terang Arzaedi, peluang ini harus diambil. Pihaknya berharap, seluruh pedagang Pasar Pandansari ikut vaksinasi COVID-19 tersebut.

“Jika 100 persen pedagang Pasar Pandansari telah divaksin, maka saya akan memasang spanduk di depan Pasar Pandansari, yang menyebutkan bahwa pasar ini pedagangnya sudah divaksin 100 persen. Saya berani pasang. Lah tapi kalau gak 100 persen, saya tidak berani,” ujarnya.

Menurut Arzaedi, saat ini sudah ada beberapa travel ibadah Umroh minta syarat harus ada sertifikat vaksin COVID-19. Tidak menutup kemungkinan, nanti kalau mau melamar kerja juga akan diminta sertifikat vaksin tersebut.

“Jika ada pedagang yang tidak mau divaksin, sudah saya sampaikan kepada mereka, tidak menutup kemungkinan saya juga memberlakukan di persyaratan untuk perpanjangan surat izin tempat menyewa untuk melampirkan sertifikat vaksin COVID-19,” tandasnya.

Untuk pasar-pasar lainnya, pihaknya sudah menyiapkan tempatnya, tinggal menunggu jadwal dari Satgas COVID-19 Kota Balikpapan. Kapan jadwalnya, nanti kita koordinasikan dengan tim Satgas COVID-19 dan mengkondisikannya di lapangan.

“Yang jelas, seperti disampaikan Pak Wali bahwa seluruh pasar di Balikpapan pedagangnya harus sudah divaksinasi, karena pasar merupakan tempat berkumpulnya orang,” tutup Arzaedi.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed