by

Disdik Balikpapan Terbitkan Edaran, Imbau Sekolah Gelar Perpisahan Sederhana dan Bermanfaat

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan instruksi Nomor: 100.3.4.4/464/DISDIKBUD tentang penyelenggaraan acara perpisahan murid akhir jenjang.

Instruksi yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Balikpapan atas nama Irfan Taufik pada 27 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Balikpapan mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Kota Balikpapan tahun ajaran 2025/2026.

Jika melanggar atau tidak mematuhi intruksi ini, maka sanksi tegas berupa pencopotan jabatan atau pemecatan sebagai Kepsek akan dilakukan.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik S.Ag. M.Si menjelaskan, sebagai langkah antisipasi Pemerintah Kota Balikpapan atas penyelenggaraan perpisahaan atau sebutan lainnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di lingkungan Kota Balikpapan Tahun Ajaran 2025/2026.

“Maka dengan ini kami disampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni penyelenggaraan perpisahan atau sebutan lainnya secara sederhana, dengan mengutamakan nilai kekeluargaan, serta apresiatif terhadap murid, dan GTK, hendaknya diselenggarakan nilai makna kebersamaan,” kata Irfan Taufik, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, tambah Irfan, Disdikbud Kota Minyak juga menganjurkan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi murid

“Menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana dan bermanfaat itu seperti kegiatan pentas seni atau pameran karya murid, kegiatan bakti sosial atau pengabdian masyarakat, serta kegiatan doa bersama dan pemberian penghargaan kepada murid berprestasi,” ujar Irfan.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Balikpapan ini juga menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan oendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.

“Kami juga melarang satuan pendidikan melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. Jika ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan atau pemecatan sebagai Kepsek bersangkutan,” tukasnya.

Selain itu, kata Irfan, sapaan akrabnya, diperlukan upaya untuk menghindari praktik pungutan yang dapat memberatkan orang tua/wali siswa, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi tanpa adanya beban finansial yang tidak perlu.

Yang terjadi, terang Irfan, adalah ketika Komite Sekolah yang merupakan dari para orang tua murid melakukan inisiatif menggelar acara tersebut (perpisahan, red) dan bukan inisiatif dari sekolah.

“Nah, jika orang tua murid keberatan dengan adanya sumbangan untuk perpisahan yang diinisiasi oleh para orang tua murid, maka orang tua murid yang tidak mampu dan merasa keberatan, berhak menolaknya,” tutupnya. (*/zi/Adv Diskominfo Balikpapan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed