Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mempercepat langkah dalam pengambilalihan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari tangan pengembang perumahan.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan hak-hak warga perumahan dalam mendapatkan pemeliharaan infrastruktur yang layak dapat segera terpenuhi oleh pemerintah.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi para pengembang.
Menurutnya, aset yang diserahkan akan menjadi bagian dari milik daerah yang nantinya dikelola, dirawat, dan dibiayai langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui APBD.
“Penyerahan PSU adalah kewajiban pengembang agar aset tersebut bisa dikelola dan dipelihara oleh Pemkot untuk kemaslahatan warga, khususnya mereka yang tinggal di kawasan perumahan tersebut,” tegas Rafiuddin, Selasa, (12/5/2026).
Meski mendorong percepatan, Rafiuddin menjelaskan bahwa proses penyerahan tersebut harus mengikuti koridor aturan yang ketat. Pemkot tidak ingin menerima aset yang nantinya justru membebani daerah karena kondisi fisiknya yang hancur atau status lahannya yang bermasalah.
Ada dua poin utama yang menjadi syarat wajib. Pertama, PSU yang diserahkan harus dalam kondisi fisik yang baik dan layak fungsi. Kedua, aspek administrasi dan legalitas lahan harus sudah tuntas atau clear and clean.
“Tugas kami di Disperkim saat ini adalah mengimbau sekaligus ‘memaksa’ pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya setelah masa pemeliharaan mereka selesai. Namun, kondisinya harus layak dan disertai perangkat legalitas seperti sertifikat lahan yang sudah beres. Namanya aset daerah, lahannya harus jelas dulu sebelum kami terima,” imbuhnya.
Sejak menjabat sebagai Kepala Disperkim, Rafiuddin membawa perubahan besar dalam efektivitas penyerahan PSU. Jika sebelumnya pencapaian ini tergolong rendah, kini angka penyerahan aset menunjukkan tren kenaikan yang sangat positif berkat pendekatan proaktif dan sosialisasi yang masif kepada para pengembang.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari sekitar 200 perumahan yang ada di Balikpapan, saat ini sudah ada 23 perumahan yang resmi menyerahkan PSU-nya ke pemerintah kota. Angka ini melonjak tajam dibandingkan masa sebelumnya yang hanya mencatatkan 3 perumahan saja.
“Alhamdulillah, sejak saya menjabat, progresnya meningkat dari yang tadinya hanya sekitar 3 persen menjadi 10 persen di tahun 2025. Saya bersama tim di Disperkim sangat aktif memberikan penekanan dan sosialisasi kepada pengembang. Hasilnya, dari yang tadinya hanya 3 PSU, sekarang sudah mencapai 23 PSU yang kami terima,” ungkap Rafiuddin.
Memasuki pertengahan tahun 2026, Disperkim Balikpapan tidak mengendurkan target. Rafiuddin mematok minimal 10 perumahan harus menyerahkan PSU-nya. Untuk tahun berjalan ini, proses verifikasi dan administrasi terhadap sejumlah perumahan sudah mulai berjalan.
“Untuk tahun 2026, target kita minimal ada 10 perumahan lagi yang menyerahkan PSU-nya, dan saat ini semuanya sudah mulai berproses. Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Balikpapan di kawasan perumahan bisa merasakan perbaikan jalan, drainase, hingga penerangan jalan yang dikelola langsung oleh pemerintah secara berkelanjutan,” tutupnya.
Dengan percepatan penyerahan aset ini, diharapkan permasalahan infrastruktur di lingkungan perumahan dapat tertangani lebih cepat tanpa harus menunggu ketidakpastian dari pihak pengembang yang masa pemeliharaannya telah usai. (*/zi/Adv Diskominfo Balikpapan)










Comment