Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah mempersiapkan transisi besar dalam pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mulai tahun 2027, kewenangan pengelolaan makam yang selama ini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan resmi beralih ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengungkapkan bahwa rencana peralihan ini telah dibahas secara intensif melalui rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Transisi ini bukan sekadar perpindahan administrasi, melainkan membawa visi baru dalam penataan fasilitas publik.
Salah satu terobosan yang disiapkan Disperkim adalah pembenahan infrastruktur secara total. Rafiuddin menegaskan, wajah TPU di Balikpapan ke depan tidak akan lagi terkesan suram atau gelap gulita.
“Kami memiliki konsep untuk mengubah TPU menjadi lebih terang. Program utama kami setelah peralihan kewenangan nanti adalah perbaikan lingkungan TPU, infrastruktur jalan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU),” kata Rafiuddin, Kamis (14/5/2026).
“Jadi, jika ada warga yang ingin berziarah pada malam hari, mereka bisa melakukannya dengan nyaman dan aman karena kondisinya sudah terang benderang,” sambutannya.
Terkait ketersediaan lahan, Rafiuddin menjelaskan bahwa pengembangan lokasi pemakaman baru akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan aturan tata ruang yang ada, perluasan lahan TPU ke depannya akan diprioritaskan di dua wilayah, yakni Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Langkah awal yang akan dilakukan Disperkim adalah melakukan pendataan terhadap kapasitas makam yang ada saat ini.
“Tugas kami nanti adalah mendata kawasan pemakaman mana yang sudah penuh atau tidak bisa dimanfaatkan lagi. Dari sana, kita tentukan titik-titik mana di Utara dan Timur yang perlu kita kembangkan sebagai kawasan pemakaman masa depan,” jelasnya.
Selain mengandalkan lahan milik pemerintah, Disperkim juga tengah mengejar kewajiban para pengembang perumahan. Sesuai aturan, setiap pengembang wajib menyerahkan 2 persen dari total luas lahan perumahan mereka sebagai lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diperuntukkan bagi TPU.
Saat ini, pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan asosiasi pengembang perumahan untuk memastikan penyerahan lahan tersebut nantinya bisa berjalan lancar.
“Kami terus berkoordinasi agar kewajiban 2 persen lahan ini segera direalisasikan. Saat ini prosesnya masih di BPN untuk urusan legalitas. Kami berharap proses di BPN bisa cepat tuntas tahun 2026 ini, sehingga lahan tambahan dari pengembang tersebut bisa segera tersedia dan siap digunakan sebagai lahan pemakaman,” tutup Rafiuddin.
Dengan rencana matang ini, diharapkan krisis lahan makam di Kota Balikpapan dapat teratasi, sekaligus mengubah stigma tempat pemakaman menjadi fasilitas publik yang tertata rapi, modern, dan manusiawi. (*/zi/Adv Diskominfo Balikpapan)







Comment