Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) memberikan penegasan terkait prosedur perizinan pembangunan perumahan di Kota Beriman. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta status lahan yang Clear and Clean kini menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam pengurusan izin site plan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap pembangunan perumahan di Balikpapan berjalan sesuai dengan regulasi tata ruang dan hukum pertanahan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan pengembang terhadap aturan sejak dini akan mencegah timbulnya konflik sosial maupun masalah hukum di masa depan.
Rafiuddin menguraikan secara rinci dokumen-dokimen yang wajib dipenuhi oleh para pengembang (developer) untuk menerbitkan site plan. Dokumen tersebut meliputi:
1. PKKPR: Dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan sebagai bukti kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang kota.
2. Alas Hak Bersertifikat : Status lahan harus dipastikan Clear and Clean dan memiliki sertifikat yang sah secara hukum.
3. Rekomendasi Bendali : Mengingat topografi Balikpapan, pengembang wajib mengantongi rekomendasi pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
3. Kesesuaian Perda PSU : Denah site plan harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Dalam aturan ini, lahan komersial (efektif) maksimal 60 persen, sementara minimal 40 persen wajib dialokasikan untuk fasilitas PSU.
“Itu adalah prasyarat dasar yang harus dipenuhi. Terkait PKKPR, pengembang silakan berkoordinasi langsung dengan DPPR karena mereka yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen tersebut,” tegas Rafiuddin, Selasa, (12/5/2026).
Penjelasan tegas dari Disperkim ini sekaligus menjawab keresahan sejumlah pengembang yang mengaku mengalami kendala dalam pengurusan izin. Isu ini sempat mencuat dan menjadi bahan diskusi hangat saat dialog antara puluhan pengembang di Balikpapan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Lobby Markas Yonif Raider 600/Modang, Balikpapan Timur, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Rafiuddin memastikan bahwa pihaknya tidak berniat sedikit pun untuk menghambat investasi di sektor properti. Sebaliknya, Disperkim berkomitmen bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan percepatan perizinan.
“Kami berkomitmen membantu percepatan izin bagi semua pengembang, selama persyaratan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah terpenuhi. Kami diikat oleh regulasi, jadi pengembang pun harus mengikuti aturan tersebut demi menghindari persoalan di kemudian hari,” imbuhnya.
Rafiuddin menjamin bahwa jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan sesuai aturan, proses penerbitan site plan akan berlangsung cepat dan transparan.
Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan publik dan kemudahan bagi investor adalah prioritas Pemerintah Kota Balikpapan, asalkan tidak menabrak koridor hukum.
“Jika persyaratan sudah lengkap, kami pastikan prosesnya tidak akan lama. Kami ingin semua berjalan lancar, investor merasa aman, dan pembangunan di Balikpapan tertata dengan baik sesuai dengan standar hunian yang layak bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/zi/Adv Diskominfo Balikpapan)











Comment