by

Ditetapkan KPU Balikpapan, DPS Pilkada di Kota Minyak 521.133 Pemilih

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Minyak sebanyak 521.133 pemilih.

Jumlah tersebut tersebar dari enam kecamatan di Kota Minyak meliputi Kecamatan Balikpapan Timur sebanyak 70.364 pemilih dengan TPS berjumlah 139 TPS, Kecamatan Balikpapan Barat sebanyak 68.731 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 130 TPS, dan Kecamatan Balikpapan Utara sebanyak 132.229 pemilih sementara dengan jumlah TPS sebanyak 254 TPS.

Selanjutnya, Kecamatan Balikpapan Tengah jumlah TPS sebanyak 145 TPS dengan jumlah DPS sebanyak 76.393 pemilih, Kecamatan Balikpapan Selatan jumlah TPS yang disediakan sebanyak 214 TPS dengan jumlah DPS sebanyak 112.361 pemilih, serta Balikpapan Kota jumlah TPS yang disediakan sebanyak 114 TPS dengan jumlah DPS sebanyak 61.055 pemilih.

“Total DPS yang ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tingkat Kota Balikpapan sebanyak 521.132 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 996 TPS,” kata Makta, Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Data dan Perencanaan, ditemui awak media usai kegiatan, Minggu (11/08/2024).

Pasca ditetapkannya DPS, tambah Makta, KPU Kota Balikpapan juga memastikan jika Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlahnya ada dua lokasi khusus (loksus) dengan jumlah TPS sebanyak empat TPS.

“TPS lokasi khusus pada pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang, ada di dua tempat berbeda yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Balikpapan,” ujar Makta.

“Kalau loksus kan ada di dua tempat. Masing-masing tempat itu dua TPS yakni Rutan Balikpapan 2 TPS dan di Lapas Kota Balikpapan itu 2 TPS. Itu di satu kelurahan, di kecamatan Balikpapan Selatan,” imbuh Makta.

Kenapa lokasi khusus ini ditetapkan di kabupaten kota, terang Makta, karena memang kekurangan TPS dan penambahan TPS itu hanya yang berwenang tingkat kabupaten kota sehingga tidak dibahas di tingkat PPS dan PPK.

“Itu bedanya, selain itu sama. Secara berjenjang kita lakukan rekapitulasi,” terangnya.

Untuk mengantisipasi perubahan data pemilih, lanjut Makta, pihaknya menyebut bahwa setelah penetapan DPS ini nanti akan diumumkan di pada 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.

“Di saat yang sama itu, ada kita menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak sepanjang memang disertai dengan bukti-bukti, dokumen otentik. Di saat yang sama juga, ada mekanisme analisis data. Nah di situ juga akan kita kaji secara berkelanjutan,” ungkap Makta.

Setelah ditetapkan ini, ujar Makta, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang pindah domisili. Yang data-data demikian, lanjutnya, oleh KPU Kota Balikpapan disesuaikan, yang nantinya di ujung pada September nanti ditetapkan menjadi DPT. Mengingat, saat ini penetapannya masih DPS.

“Ya DPS itu hanya daftar pemilih sementara sesuai dengan tahapan yang ada. Kita menunggu dulu setelah DPS dari provinsi, baru kemudian datanya kita turunkan hingga ke PPS, lalu akan diumumkan,” ujar Makta.

Menurut Makta, penetapan lokasi khusus ini, didasarkan dari analisa yang datanya berdasarkan pertemuan pihak bersangkutan. Jadi, untuk lokasi khusus KPU Kota Balikpapan tidak melakukan coklit.

“Jadi mekanismenya diusulkan oleh PIC yang bersangkutan di lokasi tersebut. Datanya diserahkan ke KPU, kemudian kita analisis,” ungkap Makta.

“Warga binaan yang berdomisili di luar Kaltim itu kita filter, kita tidak masukkan di sini. Jadi yang kita masukkan itu adalah warga Kota Balikpapan dan warga yang masih dalam Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Kalau untuk warga yang dirawat di rumah sakit, kata Makta, sejauh ini KPU Kota Balikpapan masih belum ada lokasi khususnya. Karena, untuk lokasi khusus tersebut juga ada beberapa unsur yang harus dipenuhi.

Jadi, seiring berjalannya waktu KPU Kota Balikpapan tetap akan menganalisis kalau misalnya ada pihak-pihak yang mengajukan, semisalnya rumah sakit. Bukan hanya rumah sakit, katanya, tetapi pesantren dan seterusnya KPU Kota Balikpapan akan melakukan kajian.

“Sepanjang memang, satu, ada PIC nya dan harus ada data yang diserahkan. Nah kalau misalnya tidak memenuhi unsur, mungkin ada alternatif lain kalau untuk proses pemilihan. Misalnya satu alternatifnya adalah TPS berjalan karena mungkin jumlahnya sedikit sehingga kita fasilitasi TPS berjalan. Tapi ini belum ya, karena memang kita belum bicara tentang pungut hitung,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed