by

DPMPTSP Balikpapan Akui Socio Lounge Izinnya Tak Lengkap

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengakui jika Socio Lounge di Hotel Horison Sagita Jalan Mayjend Sutoyo Gunung Malang Balikpapan izinnya tidak lengkap.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPMPTSP Balikpapan Muhammad Fadli Faturahman saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan II DPRD Balikpapan, Sabtu (15/04/2023).

“Pada prinsipnya Socio Lounge ini sudah ada itikad baik dengan hadir pada kegiatan mediasi di DPRD Balikpapan. Yang kedua, dari sisi perizinan, memang mereka sudah memiliki izin untuk hotel bintang, tetapi untuk aktivitas-aktivitas yang lain, dalam rangka untuk aktivitas-aktivitas hiburan, baik berupa bar, masih belum lengkap,” kata Fadli.

Sehingga, tambah Fadli, DPMPTSP Balikpapan menawarkan kepada pemilik Socio Lounge melakukan koordinasi ke DPMPTSP Balikpapan, untuk segera melengkapinya.

Tetapi dari sisi aturan, tambah Fadli, selama itu belum ada maka Socio Lounge tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Walaupun di luar konteks Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait pembukaan tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan sejak 21 Maret sampai dengan 23 April 2023.

“Jadi dua konteks yang berbeda. Dari sisi perizinan tidak boleh, dan juga dari sisi Surat Edaran Wali Kota itu sangat tidak boleh. Tetapi kalau umpamanya dari Socio Lounge sendiri belum melengkapi sampai akhir bulan suci Ramadan, maka tetap tidak bisa beraktivitas,” tandasnya .

“Jadi konteks perizinan tidak melihat dari Surat Edaran Wali Kota, selama anda tidak memiliki izin maka tidak boleh beraktivitas. Seperti itu kuncinya,” imbuh Fadli.

Sementara itu, Kasatpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, hasil temuan personel Satpol PP bahwa Socio Lounge juga buka. Waktu 31 Maret 2023 personel Satpol PP Balikpapan melakukan penyisiran THM, Socio Lounge kedapatan buka alias beraktivitas, meski Surat Edaran Wali Kota sudah diberikan.

“Dipanggil tanggal 3 buat pernyataan. Pihak Formak juga melakukan investigasi pada 8 April 2023, kita tanggal 12 menyisir juga, tidak ada namanya live music. Dia bilang resto saja. Kalau aturan dia resto, di Surat Edaran Wali Kota tidak disebutkan resto, walaupun sebenarnya hampir sama dengan pub, akhirnya dari pihak Formak itu menghendaki dia tutup,” kata Boedi.

Boedi menjelaskan, dari hasil rapat di DPRD Balikpapan tadi, kesepakatannya Socio Lounge tutup sementara sambil memenuhi KBLI yang kurang, yakni sebagai tempat usaha atau restorannya (izin yang harus dilengkapi, red).

“Kalau yang untuk menjual miras, izinnya ada semua, A, B, C. Ada semua. Cuma yang tempat restonya itu yang belum (tidak ada izinnya, red). Oleh karena itu, manajemen Socio Lounge kami minta selama Ramadan tutup sampai selesai mengurus izin yang kurang,” ujar Boedi.

Terkait klaim manajemen Socio Lounge yang menyatakan di media-media jika izinnya lengkap, Budi menjelaskan, ada kemungkinan pihak manajemen tidak mengetahui jika masih ada izin lain yang harus dilengkapi.

“Pihak perizinan menyatakan masih ada BKLI yang kurang, yang itu diminta untuk dipenuhi. Sebenarnya, yang mengetahui kekurangan tidaknya izin tersebut adalah OPD teknis yakni Dinas Pariwisata Balikpapan,” ujar Boedi.

“Pariwisata bisa menentukan apakah cukup dengan A, B, C, itu saja dia bisa sudah bisa menjual. Memang, di dalam Perda Kota Balikpapan yang menjual miras kan hotel. Dia sudah memenuhi itu. Tinggal perizinan lainnya, yakni KBLI lain yang harus dilengkapi,” tandas Boedi.

Sedangkan untuk pengawasan, Satpol PP Balikpapan akan terus melakukan patroli keliling dengan memeriksa aktivitas usaha masyarakat, khususnya tempat hiburan malam alias THM yang beroperasi di bulan Ramadan.

“Walaupun kalian libur semua, kita tetap ada piket yang keliling untuk menindaklanjuti jika ada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed