by

DPRD Apresiasi Polisi, Gagalkan Peredaran 3,1 Kg Sabu-Sabu di Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kilogram (Kg) yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Polresta Balikpapan mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan,  pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap aparat kepolisian, dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kg lebih di wilayah Balikpapan.

“Atas nama pribadi dan lembaga DPRD Balikpapan saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polresta Balikpapan, khususnya Sat Resnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kg di Balikpapan,” kata Budiono, ditemui Kabargupas.com dalam sebuah kegiatan di Dome Balikpapan, Sabtu (06/11/2021).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keberhasilan tersebut diapresiasi karena Polresta Balikpapan telah menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda Kota Balikpapan dari bahaya barang haram tersebut. Selain itu, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari peran masyarakat Balikpapan yang peduli dan ikut membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu seberat 3,1 Kg lebih oleh Polresta Balikpapan, maka ribuan generasi muda kota ini berhasil diselamatkan, khususnya dari penyalahgunaan dan bahaya narkoba,” tambah Budiono.

Selain itu, Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat ini juga menyampaikan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di Balikpapan, yang kian hari semakin meresahkan. Menurutnya, dibutuhkan peran masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba tersebut.

“Ya sangat prihatin. Dengan banyaknya narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan peredarannya, ini membuktikan bahwa Balikpapan menjadi salah satu kota yang jadi sasaran para pengedar atau sindikat narkoba dalam mengedarkan narkoba,” tutup Budiono.

Seperti diketahui, narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kg berhasil digagalkan peredarannya oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan. Selain mengamankan 3,1 Kg lebih sabu-sabu asal Samarinda ini, polisi juga menangkap 2 warga yang diduga bagian dari sindikat narkoba lintas kota.

Kedua warga Balikpapan yang ditangkap itu adalah RB (27), warga Jalan Keruing Blok 3 RT. 13 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, serta HU (30), warga Jalan Merpati RT. 38 No.10 Kelurahan Baru Ulu,  Balikpapan Barat.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed