Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sorotan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap semrawutnya spanduk, baliho iklan, serta kabel listrik di ruang publik Kota Balikpapan mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengatakan bahwa pengaturan reklame sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame. Namun, ia mengakui masih diperlukan pembenahan menyeluruh demi meningkatkan estetika kota.
“Ke depan memang harus kita benahi. Kalau Balikpapan ingin menuju kota global, maka penataan reklame harus lebih berorientasi pada keindahan,” ujar Budiono, Selasa (3/2/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, baliho konvensional ke depan diarahkan untuk diganti dengan videotron. Penempatan titik-titik reklame juga harus dijaga agar tidak mengganggu estetika kota.
Namun demikian, Budiono menyebut salah satu kendala utama dalam penataan reklame adalah persoalan perizinan yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sekarang kewenangan perizinan ada di pusat. Ini menyulitkan pengusaha lokal karena persyaratannya cukup rumit dan harus diurus ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pengurusan PBG dapat dilakukan di daerah, namun kini seluruh proses ditarik ke pusat dan dilakukan secara daring. Kondisi tersebut dinilai justru menyulitkan pelaku usaha.
“Katanya online itu memudahkan, tapi kenyataannya sulit sekali. Dulu bisa selesai di Balikpapan, sekarang harus ke pusat,” ungkapnya.
Budiono juga menyinggung adanya ketimpangan kewenangan, di mana pemerintah daerah diberi tanggung jawab mengelola keuangan daerah, namun banyak kewenangan teknis justru ditarik ke pemerintah pusat.
“Inilah yang membuat upaya penyesuaian dan penataan kota agar lebih estetis menjadi agak melambat,” pungkasnya.
Poniran | Nur











Comment