by

DPRD Balikpapan Gelar RDP Tanggapi Keluhan Kenaikan PBB dan Transparansi APBD dari FPPI

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti surat dari DPC FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) Kota Balikpapan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (8/9/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, dan dihadiri Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan, Budiono, ini dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 Gedung DPRD Balikpapan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPD FPPI Kaltim, S. Wahyu, menyampaikan tuntutan terkait permasalahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia menilai kenaikan tarif PBB-P2 saat ini semakin tinggi dan tidak masuk akal sehingga perlu dibatalkan agar masyarakat tidak semakin terbebani.

“Kalau tanah saja, bahkan satu kapling, kita harus berutang sampai 10 tahun untuk melunasinya, dan belum tentu lunas,” ujar Wahyu.

Selain PBB-P2, Wahyu juga menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan serta adanya pemangkasan anggaran yang selama ini dinilai tidak terbuka.

Ia juga mengkritisi bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bagi petani dan nelayan yang sampai saat ini belum tersalurkan secara efektif.

“Apakah ini adil? Kami juga pejuang. Dulu kami menerima dari negara, dari APBN, dari pajak rakyat saat bertugas sebagai prajurit TNI,” katanya.

“Kini kami juga warga negara yang baik dan membayar pajak di Kota Balikpapan. Sayangnya, kami tidak dilibatkan dalam rapat Musrenbang tingkat kelurahan maupun kecamatan, tetapi kalau soal pemungutan pajak, kami selalu dilibatkan,” tambah Wahyu dengan nada kecewa.

Sebelumnya, Koordinator Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Budiono, dalam sambutannya menjelaskan terkait Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2025 tentang kenaikan PBB di Kota Balikpapan.

“Pak Wali Kota melalui penyampaian di media maupun saat menemui aksi masyarakat sudah menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 berdasarkan Perwali itu adalah penyesuaian dan kini ditunda. Jadi, tidak ada kenaikan,” jelas Budiono.

Terkait tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi APBD, Budiono menegaskan bahwa APBD Kota Balikpapan harus diketahui oleh seluruh masyarakat dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Proses APBD mulai dari Renstra (Rencana Strategis), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), pembahasan di tingkat Komisi, hingga finalisasi di Badan Anggaran (Banggar), semuanya bersifat publik dan transparan,” terangnya.

Budiono menambahkan bahwa APBD dan kegiatan dinas-dinas mengacu pada Renstra yang berpedoman pada visi dan misi Wali Kota serta Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

Musrenbang sendiri merupakan kegiatan eksekutif yang dilaksanakan mulai dari tingkat kelurahan dengan perwakilan RT setiap tahun. Sementara untuk anggota DPRD, aspirasi disampaikan melalui reses.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPPDRD, Idham, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kelautan, serta perwakilan Bagian Ekonomi Pemkot Balikpapan dan lainnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed