Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) optimistis dapat menuntaskan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, usai menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan di Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (3/11/2025).
“Kami optimistis pada tahun 2025 ini DPRD Kota Balikpapan dapat menyelesaikan 10 Raperda menjadi Perda,” ujar Andi Arif Agung yang akrab disapa A3.
Menurut politikus Partai Golkar ini, DPRD Balikpapan telah menargetkan 10 Perda disahkan tahun ini. Hingga awal November 2025, sebanyak enam Perda telah ditetapkan, sementara empat lainnya masih dalam proses pembahasan.
“Dalam perjalanannya, baru enam Perda yang sudah disahkan. Masih ada sekitar empat Raperda yang kami kejar untuk diselesaikan hingga Desember 2025,” jelas A3.
Ia menuturkan, dalam proses penyusunan Perda terdapat dua tahapan penting, yakni fasilitasi dan evaluasi. “Perda yang berkaitan dengan keuangan daerah atau kewilayahan biasanya berbentuk evaluasi, sedangkan lainnya bersifat fasilitasi,” ujarnya.
A3 menambahkan, koordinasi pembahasan Perda juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Hal ini penting agar peraturan daerah di tingkat kota tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi di tingkat provinsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, A3 menyebutkan enam Perda yang telah ditetapkan pada tahun 2025, salah satunya merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3.
Adapun lima Perda lainnya meliputi:
1. Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,
2. Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044,
3. Perda tentang Kota Layak Anak,
4. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029, dan
5. Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sedangkan empat Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan di DPRD,” tutup A3.
Poniran | Adv











Comment