Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menjelang akhir tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada enam Raperda yang berhasil disahkan menjadi Perda. Sementara itu, empat lainnya masih dalam proses pembahasan.
“Target kita sebenarnya sepuluh Perda. Dalam perjalanannya baru enam yang sudah disahkan. Sisanya masih dalam proses, dan bisa saja mencapai sembilan Perda kalau DPRD Balikpapan bekerja maksimal hingga Desember 2025 mendatang,” ujar Andi Arif Agung, kepada kabargupas.com, belum lama ini.
Menurut Andi Arif Agung, proses pembentukan Perda memiliki beberapa tahapan penting, di antaranya fasilitasi dan evaluasi.
Ia menjelaskan, Perda yang berkaitan dengan keuangan daerah atau kewilayahan umumnya melalui tahapan evaluasi, sedangkan Perda lain yang bersifat teknis atau operasional akan difasilitasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kalau yang berhubungan dengan evaluasi itu biasanya menyangkut keuangan daerah dan kewilayahan. Sementara yang lain, seperti Perda tematik, bentuknya fasilitasi yang melibatkan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,” jelas politisi Partai Golkar yang akrab disapa A3 ini.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga memiliki peraturan yang harus diselaraskan dengan Perda Kota Balikpapan.
“Fasilitasi dilakukan agar peraturan daerah di bawahnya tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi di tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, A3 menyebutkan enam Perda yang telah disahkan, salah satunya merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3.
Lima Perda lainnya yang telah disahkan adalah:
– Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,
– Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044,
– Perda tentang Kota Layak Anak,
– Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029, dan
– Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Empat Perda lainnya saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD Balikpapan,” pungkasnya.
Poniran | Adv












Comment