Kabargupas.com, BALIKPAPN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah melalui revisi satu tahun lalu. Harapannya dengan perda terbaru, Balikpapan mampu mencapai kemandirian fiskal.
Namun, revisi Perda tersebut juga menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, UU HKPD memberikan ruang agar pemerintah daerah bisa menjangkau potensi pajak daerah.
“Seperti paling signifikan perubahan kewenangan pajak opsen kendaraan bermotor dari provinsi menjadi kabupaten dan kota,” kata Andi Arif Agung, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026).
Namun, tambah politikus Partai Golkar Balikpapan tersebut, dirinya mengakui kondisi saat ini tidak mudah, ditengah kondisi efisiensi anggaran, yang dipastikan berdampak terhadap semua lini pembangunan di Balikpapan.
“Makanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi alat utama untuk menggarap pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, Balikpapan memiliki target PAD sebesar Rp 1,5 triliun,” ungkap Andi Arif Agung.
Menurutnya ini bukan tidak mungkin karena melihat pertumbuhan ekonomi Balikpapan lebih dari 10 persen. Sementara secara rata-rata nasional hanya dikisaran 3-5 persen.
“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan sebesar Rp 1,5 triliun sangat luar biasa. Sementara kota kita mengandalkan sektor jasa,” ucap Andi Arif Agung.
Belum lagi, imbuhnya, ada efisiensi anggaran dari pusat menjadi tantangan bagi pemerintah kota. Dia meyakini masih ada beberapa yang dilakukan untuk mendongkrak PAD. Seperti organisasi perangkat daerah (OPD) punya potensi retribusi semakin dimaksimalkan. Mereka harus menggali potensi.
Makanya, jelas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Tengah tersebut, perda pajak dan retribusi dinamis karena dua hal ini akan terus tumbuh. Belum lagi saat ada penambahan objek, memperluas identifikasi wajib pajak, dan sebagainya.
“Pengawasan lapangan juga dilakukan oleh Komisi II untuk melihat mana serapan pajak yang belum maksimal,” tuturnya.
Artinya, ujar pria yang akrab disapa A3 tersebut, semua masih on progress, tinggal bagaimana kolaborasi berjalan konsisten. Sehingga tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang.
“Sementara kami akan memperkuat dari sisi monitoring dan pengawasan sesuai tupoksi. DPRD Kota Balikpapan siap kolaborasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) sebagai pelaksana yang menagih pajak daerah dan retribusi daerah di pelaku usaha,” pungkasnya.
Poniran | Adv











Comment