by

DPRD Kaltim Ancam Laporkan Manajemen RSHD ke Penegak Hukum

Kabargupas.com, SAMARINDA – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim di Kantor DPRD Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Samarinda, Selasa (29/04/2025).

Dalam RDP ini, Komisi IV DPRD Kaltim mengancam melaporkan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) ke aparat penegak hukum, karena diduga sudah 4 bulan tidak membayar gaji karyawannya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengatakan, pihaknya mengaku kecewa dengan manajemen RSHD yang hanya mengutus kuasa hukumnya untuk hadir di RDP dengan Komisi IV dan Kantor Disnakertrans Kaltim. Karena dianggap melecehkan lembaga DPRD Kaltim, maka anggota Komisi IV yang kecewa akhirnya meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat.

“Kami mengundang manajemen, bukan kuasa hukum. DPRD ini bukan lembaga peradilan. Kita ingin menyelesaikan masalah ini secara langsung, mencari solusi, bukan mendengar pembelaan hukum,” kata Andi Satya Adi Saputra.

Menurutnya, Komisi IV DPRD Kaltim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh manajemen RSHD. Mulai dari ketiadaan kontrak kerja yang jelas, pemotongan iuran BPJS tanpa pendaftaran aktif, hingga intimidasi kepada karyawan yang melapor.

“Kalau gaji telat itu urusan administrasi. Tapi kalau sudah memotong iuran BPJS tapi tidak disetorkan, itu penggelapan. Sudah masuk ranah pidana,” tegas Andi, sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, DPRD Kaltim tak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Komisi IV telah berkomitmen untuk mendampingi proses ini hingga selesai. Bila hingga 7 Mei 2025 tak ada kejelasan dari pihak manajemen, jalur hukum akan diambil.

“Kami sudah beri waktu. Kalau tidak juga dibayarkan, tidak ada komunikasi dari manajemen, maka kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Ini menyangkut hak hidup orang banyak,” ujarnya.

Selain itu, Andi Satya pun memberikan apresiasi luar biasa kepada tenaga kesehatan RSHD yang walaupun belum menerima gaji selama empat bulan tetapi tetap mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat.

“Ini luar biasa. Meski haknya tidak dibayarkan, pelayanan kesehatan tetap jalan. Ini bukti tenaga kesehatan kita punya jiwa besar dan profesionalitas tinggi. Tapi ini juga jadi tanggung jawab kita semua untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi membenarkan sejumlah masalah administrasi yang terjadi di RSHD. “Slip gaji tidak ada, potongan BPJS tidak jelas, karyawan tidak tahu status hubungan kerjanya. Ini persoalan serius. Kalau gagal, mediasi adalah langkah selanjutnya,” ujar Rozani.

Ia juga menyebut bahwa penghitungan hak karyawan seperti gaji lembur, tunjangan, hingga pesangon harus dilakukan secara individual, karena penetapannya bersifat final dan konkret.

”Oleh karena itu kami bisa membantu untuk menghitung hak-hak yang menjadi hak dari pegawai atau Mantan karyawan berapa yang harus ditetapkan. Cuma karena penetapannya harus satu persatu, tentu pengaduannya harus satu persatu,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan RSHD saat dimintai tanggapannya soal pengusiran tersebut enggan berkomentar dan memilih meninggalkan Kantor DPRD Kaltim. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed