by

DPRD Kaltim Desak Gubernur Cabut Pergub Bankeu, Ini Alasannya

Kabargupas.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar, Sarkowi V Zahry, saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan di Kantor DPRD Kaltim Jalan Loa Bakung Samarinda, belum lama ini.

Sarkowi V Zahry yang akrab disapa Bang Owi menilai bahwa dorongan untuk mencabut regulasi tersebut bukan merupakan hal yang baru.

Bahkan, desakan itu kembali mencuat setelah diketahui bahwa Pergub terkait Bankeu tidak pernah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana mestinya dalam penyusunan peraturan di tingkat daerah.

“Ini tidak hanya usulan Pansus (Panitia Khusus DPRD Kaltim), tapi usulan resmi DPRD yang pernah kami sampaikan pada masa gubernur sebelumnya,” ujar mantan wartawan media cetak ternama di Kaltim ini.

Menurut Owi, DPRD Kaltim telah melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri. Dari hasil konsultasi tersebut, ditemukan bahwa penyusunan Pergub tersebut tidak sesuai prosedur resmi, karena minimnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

“Dalam konsultasi itu, pihak Kemendagri menyatakan tidak ada pelibatan kementerian dalam penyusunan pergub. Padahal, undangan untuk berkonsultasi sudah beberapa kali disampaikan,” tambahnya.

Pihak Kemendagri sendiri turut menyesalkan lemahnya komunikasi yang terbangun antara pemprov sebelumnya dengan pemerintah pusat, yang kemudian berdampak pada ketidaksesuaian aturan di tingkat daerah.

Alasannya, pelaksanaan Pergub Bankeu ini dipandang bermasalah dan berisiko merugikan masyarakat, khususnya di tingkat desa.

Dia berharap, dengan adanya kepemimpinan baru di Provinsi Kaltim, yakni Gubernur Rudy Mas’ud dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Perubahan ini demi memastikan masyarakat juga ikut menikmati anggaran, terutama dari skema badan keuangan. Jangan sampai desa-desa yang seharusnya mendapat dukungan, justru terhambat oleh aturan yang tidak sesuai,” tandasnya.

“Saat ini, DPRD Kaltim juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengawal proses revisi maupun pencabutan Pergub agar sesuai dengan regulasi nasional dan mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas,” tutupnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed