by

DPRD Kaltim Desak Penegak Hukum Transparan Soal Kasus Tambang di KHDTK Unmul

Kabargupas.com, SAMARINDA – Penindakan perusakan lahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda oleh tambang ilegal, hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.

Perusakan KHDTK tersebut hingga kini pun, siapa yang harus bertanggung jawab dari kerusakan lingkungan lebih dari 3 hektare itu, masih samar.

Kondisi ini mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Para Wakil Rakyat Benua Etam ini pun mengaku prihatin, terlebih sudah mengajak sejumlah pemilik kewenangan duduk bersama dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) pada 5 Mei lalu.

“Dari Gakkum LHK, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi yang mengurusi perizinan. Pihak Unmul pun turut diundang,” kata Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim, saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/05/2025).

Kesepakatan, menurut Ananda Emira Moeis, dibuat dalam ruang dialog itu, aktor intelektual dalam penyerobotan hutan pendidikan itu akan diungkap paling lambat dua pekan. Pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini untuk transparansi.

“Hingga saat ini, kasusnya masih samar karena belum ada kejelasan dari aparat penegak hukum. “Kami berharap penegak hukum transparan dan tegas,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Ananda, demikian dia biasa disapa mengatakan, hingga kini belum ada gelagat kasus itu akan benar-benar terang benderang. Siapa pelaku yang harus bertanggung jawab, hingga tindakan hukum yang akan ditempuh.

“DPRD Kaltim berharap kasus ini menjadi preseden yang memecut efek jera pada para penambang ilegal. Kejadian serupa tak boleh terulang lagi di masa depan,” pungkasnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed